AZAN DAN QAMAT

Azan, menurut bahasa, adalah "pemberitahuan"; sedang menurut syariat adalah zikir-zikir tertentu yang menunjukkan masuknya waktu salat, dan yang merupakan pengumandang syiar Islam dan kaum Muslim yang terpenting.

FIQIH

8/10/20263 min read

Hikmah Azan

Azan, menurut bahasa, adalah "pemberitahuan"; sedang menurut syariat adalah zikir-zikir tertentu yang menunjukkan masuknya waktu salat, dan yang merupakan pengumandang syiar Islam dan kaum Muslim yang terpenting. Dengannya mereka dibedakan dari kaum yang lain. Golongan mana pun yang menisbahkan dirinya kepada Islam, tapi tidak mengumandangkan seruan "La ilaha illallah, Muhammad Rasulullah" di atas tempat-tempat penyeruan azan, maka mereka bohong dalam pengakuan itu.

Diberitakan dari sekelompok ulama terdahulu bahwa azan, sekalipun redaksinya amat sedikit, mencakup masalah-masalah akidah Islam. Karena, ia dimulai dengan "Allahu Akbar", yang mengandung keberadaan Allah dan kesempurnaan-Nya; lalu "la ilaha illallah", yang menetapkan tauhid dan meniadakan kemusyrikan; kemudian "Muhammadur Rasulullah", yang merupakan pengakuan terhadap risalahnya; lalu "hayya 'alash shalah", yang merupakan seruan kepada pelaksanaan tiang agama; lalu seruan kepada petunjuk dan kemenangan; kemudian ajakan kepada perbuatan-perbuatan baik. Hal itu dilakukan berulang-ulang.

Penetapan Azan

Azan disyariatkan pada tahun pertama Hijriah. Ia terdiri atas dua bagian: pertama, sebagai pemberitahuan tentang masuknya waktu; kedua, azan untuk salat wajib yang lima. Pada azan yang pertama, tidak disyaratkan adanya niat taqarrub atau suci. Sebaliknya, azan yang kedua harus dilakukan dengan niat taqarrub kepada Allah, dan sudah merupakan tradisi bahwa ia dilakukan setelah wudu dan ketika hendak melakukan salat.

Ada dua teori mengenai disyariatkannya azan. Yang pertama dari Ahlusunah, yaitu bahwa Abdullah bin Zaid bermimpi melihat cara azan, lalu ia ceritakan hal itu kepada Rasulullah saw, dan Rasulullah saw pun menetapkannya sebagaimana yang dilihat Abdullah dalam mimpinya (lihat Ibn Hajr ‘Asqalani, Fath al-Bari bi Syarh al-Bukhari, juz 2, hal. 218, cetakan tahun 1959).

Sedang yang kedua dari Syi'ah, yaitu bahwa azan ditetapkan melalui wahyu Allah yang disampaikan kepada Nabinya melalui Jibril, sama seperti cara salat dan ibadah serta hukum-hukum lainnya.

Kalangan Syiah menyatakan, pandangan bahwa azan itu ditetapkan berdasarkan mimpi Abdullah bin Zaid adalah keliru, karena perkara-perkara syariat, terutama yang penting seperti azan ini, hanya ditetapkan melalui wahyu. Imam Shadiq as, dengan nada protes, mengatakan, "Bagaimana kamu dapat mengatakan bahwa azan ditetapkan berdasarkan mimpi Abdullah bin Zaid padahal wahyu tentang itu turun pada Nabi kamu?"

Bentuk Azan

Ijmak menetapkan bahwa Imam Shadiq berazan demikian,

الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر،

أشهد أن لا إله إلا الله، أشهد أن لا إله إلا الله.

أشهد أن محمداً رسول الله، أشهد أن محمداً رسول الله.

حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ.

حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ.

حَيَّ عَلَى خَيْرِ الْعَمَلِ، حَيَّ عَلَى خَيْرِ الْعَمَلِ.

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ.

لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ.

Allah Mahabesar (4 x)

Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah (2 x)

Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah (2 x)

Marilah salat (2 x)

Marilah menuju kemenangan (2 x)

Marilah menuju sebaik-baiknya amal (2 x)

Allah Mahabesar (2 x)

Tiada Tuhan selain Allah (2 x)

Mereka semua sepakat bahwa kalimat

أَشْهَدُ أَنَّ عَلِيًّا وَلِيُّ اللهِ.

(aku bersaksi bahwa Ali adalah wali Allah).

bukan bagian dari azan, dan barangsiapa mengucapkannya dengan niat bahwa itu bagian dari azan, berarti ia telah membuat bid'ah dalam agama dan telah memasukkan sesuatu yang di luar agama ke dalam agama.

Yang ingin mengetahui pendapat para ulama besar dan pengingkaran mereka terhadap hal ini, hendaklah membaca kitab al-Mustamsak oleh Hakim, jilid 4, pasal al-Adzan wa al-Iqamah. Kitab ini mengutip pendapat-pendapat yang tidak sedikit. Tetapi, cukuplah bagi kita mengutip apa yang terdapat dalam kitab al-Lum'ah al-Dimisyqiyyah dan syarah-nya, yang ditulis oleh dua syahid. Berikut ini redaksi lengkapnya,

"Tidak boleh meyakini disyariatkannya selain apa yang telah ditetapkan sebagai lafal-lafal azan dan qamat, seperti kesaksian bahwa Ali adalah wali Allah (asyhadu anna 'Aliyyan waliyyullah) dan kesaksian bahwa Muhammad dan keluarganya adalah sebaik-baiknya manusia (asyhadu anna Muhammadan wa alahu khairul bariyyah, atau khairul basyar), sekalipun kenyataannya memang demikian. Setiap kenyataan tidak berarti boleh dimasukkan dalam ibadah yang terpaku pada ketentuan-ketentuan Allah SWT. Karena itu, memasukkannya merupakan bid'ah dan pembuatan syariat sendiri, sama halnya dengan menambah rakaat atau tasyahud dalam salat ... Ringkasnya, hal tersebut bagian dari ketentuan iman, bukan bagian dari azan. Syaikh Shaduq berkata, 'Sesungguhnya hal itu dibuat oleh golongan Mufawwidhah, dan mereka bagian dari golongan Ghulat.'"

Bentuk Qamat

Ulama sepakat bahwa lafal qamat sebagai berikut;¹

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ.

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ.

أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ.

حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ.

حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ.

حَيَّ عَلَى خَيْرِ الْعَمَلِ، حَيَّ عَلَى خَيْرِ الْعَمَلِ.

قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ، قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ.

اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ.

لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ.

Mereka sepakat bahwa azan dan qamat tidak boleh dan tidak disyariatkan kecuali untuk salat lima, dan bukan untuk salat-salat lain, baik yang wajib, seperti salat ayat, maupun yang sunah. Azan dan qamat adalah sunah muakad, lebih-lebih qamat, bagi salat lima, baik qada maupun ada', laki-laki maupun wanita, sendirian maupun jamaah, kecuali bagi jamaah kedua jika jamaah pertama belum berpencar, juga bagi yang sendirian jika ia datang pada saat jamaah belum bubar; saat itu, ia salat tanpa azan, namun dengan qamat.

Tidak boleh azan kecuali setelah masuk waktu, kecuali azan Subuh. Dalam hal ini, Ahlulbait as membolehkan mendahulukannya atas waktu, tetapi disunahkan mengulanginya kembali pada waktu Subuh.

Boleh bersandar tentang masuknya waktu pada azan seorang yang arif, baik ia Syiah maupun Suni. Imam Shadiq as ditanya tentang azan Suni. Beliau berkata, "Salatlah dengan azan mereka, karena sesungguhnya mereka sangat ketat menjaga waktu." Dan Amirul Mukminin as berkata, "Muazin adalah orang yang dipercaya, begitu pula imam."

Syarat-syarat Azan dan Qamat

Disyaratkan dalam azan dan qamat niat taqarrub kepada Allah SWT—karena keduanya ibadah, kecuali untuk azan yang berfungsi sebagai pemberitahuan—berakal, Islam, segera, berkelanjutan antara bagian-bagiannya, mendahulukan azan atas qamat, berbahasa Arab, dan masuk waktu, kecuali azan Subuh. Adapun wudu, ia disyaratkan dalam qamat saja, tidak dalam azan, berdasarkan ucapan Imam Shadiq as, "Tidak mengapa seseorang azan tanpa wudu, tetapi tidak boleh qamat kecuali dengan wudu."⁴

Catatan:

¹ Lafal-lafal qamat ini tidak terdapat secara redaksional dalam riwayat-riwayat Ahlulbait, sebagaimana halnya dalam azan. Akan tetapi, fukaha merumuskannya demikian berdasarkan banyak riwayat, terutama riwayat Ja'fi. ***

Social Media