HUKUM-HUKUM WUDU
Imam Shadiq as berkata, “Apabila kamu ragu tentang sesuatu dalam wudu, tapi kamu telah memasuki yang lain—yakni selain wudu—maka keraguanmu tidak ada artinya. Sesungguhnya keraguan tentang suatu perbuatan baru berarti jika kamu masih berada di dalam perbuatan itu.”
FIQIH
7/30/20264 min read


Kaidah Faraqh dan Kaidah Tajawuz
Imam Shadiq as berkata, “Apabila kamu ragu tentang sesuatu dalam wudu, tapi kamu telah memasuki yang lain—yakni selain wudu—maka keraguanmu tidak ada artinya. Sesungguhnya keraguan tentang suatu perbuatan baru berarti jika kamu masih berada di dalam perbuatan itu.”
Imam Shadiq as ditanya tentang seseorang yang ragu setelah ia berwudu. Beliau berkata, “Ketika ia berwudu, mungkinkah ia juga ragu apa yang ia ragukan setelah wudu itu?!”
Zararah berkata, “Aku bertanya kepada Imam Shadiq as tentang seseorang yang ragu tentang azan sedang ia telah memasuki qamat. Imam as berkata, ‘Ia teruskan.’
Zararah: Bagaimana jika ia ragu tentang azan dan qamat sekaligus sedang ia telah bertakbir?
Imam: Ia teruskan.
Zararah: Bagaimana jika ia ragu tentang takbir sedang ia telah membaca?
Imam: Ia teruskan.
Zararah: Bagaimana jika ia ragu tentang bacaan sedang ia telah rukuk?
Imam: Ia teruskan.
Zararah: Bagaimana jika ia ragu tentang rukuk sedang ia telah sujud?
Imam: Ia teruskan salatnya. Wahai Zararah, jika kamu telah keluar dari sesuatu, kemudian memasuki sesuatu yang lain, maka keraguanmu itu tidak ada artinya.
Dalam fiqih terdapat kaidah-kaidah umum yang ditetapkan para fukaha berdasarkan nas-nas syar'i, ushul al-fiqh al-lafzhiyyah, atau ketetapan-ketetapan 'aqli. Dan berdasarkan nas di atas, para fukaha menetapkan dua kaidah, yang mereka namai (1) kaidah faragh dan (2) kaidah tajawuz.
Obyek masing-masing kaidah di atas adalah keraguan. Akan tetapi, obyek kaidah faragh adalah keraguan tentang keabsahan suatu perbuatan setelah perbuatan itu dilakukan dan sedang melakukan perbuatan lain, misalnya seseorang yang ragu: (1) tentang keabsahan wudunya padahal ia sedang salat, (2) tentang keabsahan salatnya setelah ia selesai melakukannya, (3) tentang keabsahan puasanya setelah berakhirnya bulan Ramadan, (4) tentang keabsahan hajinya setelah ia selesai melakukannya, (5) tentang keabsahan akad jual beli, sewa menyewa, dan sebagainya setelah semuanya berjalan. Kaidah faragh ini diterima semua ulama dan digunakan pada semua masalah fiqih dan semua perbuatan tanpa kecuali.
Sedangkan kaidah tajawuz, obyeknya adalah keraguan pada salah satu bagian dari suatu perbuatan ketika perbuatan itu sedang berlangsung dan belum selesai. Misalnya, ragu apakah sudah mencuci kedua tangan atau belum pada saat belum menyelesaikan wudu, atau ragu apakah sudah membaca surat atau belum pada saat belum menyelesaikan salat.
Fukaha sepakat bahwa kaidah tajawuz berlaku dalam salat berdasarkan riwayat dari Zararah di atas—”bagaimana jika ia ragu tentang takbir sedang ia telah membaca ...” dan seterusnya. Fukaha juga sepakat bahwa kaidah tajawuz tidak berlaku dalam wudu berdasarkan riwayat di atas dan ucapan Imam Ja‘far Shadiq as, “Jika engkau masih dalam keadaan wudu, lalu engkau tidak tahu apakah sudah membasuh kedua tanganmu atau belum, maka ulangilah mencuci kedua tanganmu dan semua yang engkau ragukan padanya.”
Mereka berbeda pendapat tentang apakah kaidah tajawuz berlaku juga dalam mandi dan tayamum ataukah tidak. Dalam hal ini, ada dua pendapat. Pertama, kaidah ini tidak berlaku dalam dua hal di atas, persis seperti dalam wudu. Dengan kata lain, kaidah tajawuz sama sekali tidak berlaku dalam ketiga macam bersuci: wudu, mandi, dan tayamum.
Pendapat kedua, kaidah ini berlaku dalam mandi dan tayamum. Jadi, ia hanya tidak berlaku dalam wudu. Kami sendiri menganut pendapat ini, berdasarkan keumuman “setiap sesuatu yang diragukan tapi telah dilalui dan telah memasuki sesuatu yang lain, hendaknya diteruskan perbuatan itu”, yang mencakup keraguan dalam salah satu bagian perbuatan dan keabsahan perbuatan itu secara keseluruhan. Wudu tidak termasuk karena ada nas khusus tentang itu. Karena itu, yang selain wudu tetap tercakup dalam keumuman tersebut.
Ragu dan Bimbang
Apabila seseorang yakin telah berwudu, kemudian datang keraguan apakah wudunya batal atau tidak, maka dalam hal ini ia dianggap tetap mempunyai wudu. Hal ini berdasarkan ijmak dan nas, yaitu ucapan Imam Shadiq as, “Selamanya engkau tidak dapat mengubah keyakinan dengan keraguan.”
Jika seseorang ragu apakah ia telah mempunyai wudu atau belum, maka ia dianggap belum mempunyai wudu, dengan alasan yang sama. Jika setelah keraguan itu ia lupa tentang keadaannya, lalu ia salat, maka salatnya tidak sah, karena ia salat tanpa wudu.
Jika sebelum salat tidak ada keraguan sama sekali, baik tentang adanya wudu ataupun tentang adanya hadas, lalu ia salat, dan setelah salat barulah ia ragu apakah salatnya itu dengan berwudu ataukah tidak, maka dalam hal ini salatnya sah berdasarkan kaidah faraqh. Tetapi, ia harus berwudu untuk salat berikutnya, karena hukum asalnya adalah adanya hadas dan tidak adanya wudu. Berkaitan dengan ini, barangkali ada yang mengatakan: bagaimana mungkin ketetapan sahnya salat bersatu dengan ketetapan tidak adanya wudu, padahal kita tahu bahwa salat tidak sah jika tidak bersuci, dan bahwa sahnya salat mengharuskan adanya wudu, sebagaimana tidak adanya wudu meniscayakan tidak sahnya salat?
Jawaban kami terhadap hal ini adalah bahwa sesungguhnya baru dapat dikatakan bertentangan jika obyeknya satu. Jika obyeknya berlainan maka tidak ada pertentangan. Di sini, obyek kaidah faraqh adalah keraguan tentang sahnya salat, sedang obyek istishhab adalah keraguan tentang terjadinya wudu. Dengan demikian, karena obyeknya berbeda, tidak ada pertentangan. Selain itu, pada dasarnya kami tidak menetapkan bahwa salatnya benar-benar sah dan wudunya benar-benar tidak terjadi, tapi semua itu dari sisi luar saja. Seperti dikatakan para ulama, memisahkan antara hukum-hukum lahiriyah atau antara efek-efeknya tidaklah baik. Jika seseorang tahu secara pasti bahwa ia mempunyai wudu, juga tahu pasti bahwa ia telah berhadas, tetapi ia tidak tahu apakah wudunya yang lebih dahulu baru hadas, sehingga saat ini ia dalam keadaan hadas, ataukah justru berhadas dahulu baru berwudu, sehingga saat ini ia dalam keadaan suci, maka apa yang harus diperbuatnya?
Jawab:
Mayoritas fukaha, sebagaimana dinukil penyusun al-Madarik, khususnya fukaha terdahulu, mengatakan bahwa ia dianggap berhadas, dan wajib atasnya untuk berwudu jika hendak melakukan salat, karena Allah SWT telah memerintahkan wudu, dan perintah-Nya harus dilaksanakan. Terlaksananya wudu dapat berdasarkan keadaan sebenarnya (wijdan), dapat pula berdasarkan istishhab adanya wudu yang tidak bertentangan dengan istishhab adanya hadas. Dalam kasus sekarang, terdapat dua keyakinan: adanya wudu dan adanya hadas. Karena itu, melakukan istishhab atas yang satu akan bertentangan dengan istishhab atas yang lain. Maka, keduanya pun gugur. Jika wudu tidak terbukti baik melalui wijdan ataupun istishhab, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai orang yang berhadas (tidak mempunyai wudu).
Banyak Ragu
Imam Shadiq as ditanya tentang seorang laki-laki yang banyak ragu dalam salatnya. Mengapa demikian? Imam berkata, “Sesungguhnya setan itu jahat dan terbiasa dengan apa yang dibiasakannya, maka janganlah seorang di antara kalian mengikuti prasangka,” maksudnya tidak usah memperhatikan prasangka dan keraguan. Ini mencakup keraguan dalam salat dan lainnya. Banyak hadis dari Nabi dan Ahlulbaitnya yang menyatakan, “Sesungguhnya banyak ragu itu dari setan.” Di samping itu, memperhatikan banyak ragu akan sangat menyulitkan, padahal tidak ada kesulitan dalam agama.
Dari sini, lahir kaidah fiqih yang terkenal: “tidak berlaku keraguan bagi yang banyak ragu”. Dengan demikian, jika seseorang yang banyak ragu, ragu tentang suatu bagian wudu pada saat ia wudu, maka ia teruskan saja wudunya tanpa mempedulikan keraguannya. ❖
