Marjaiyyah, Mujtahid, dan Muqallid
Memang tidak diingkari ada orang-orang yang menjadi simpatisan tokoh negara tertentu, tetapi selama masih berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selayaknya mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia.
SEJARAH
1/9/20265 min read


Pada masa ghaib kubra, hubungan para pengikut Syiah Imamiyah dengan Imam Mahdi menjadi terputus dan tidak memiliki tempat bertanya atau merujuk dalam masalah keagamaan maupun kehidupan. Pada masa ghaib kubra ini, kaum Syiah terbagi dalam dua kelompok: akbariyyah dan ushuliyyah. Ulama dan umat (yang termasuk) Akbariyyah cukup dengan merujuk pada hadis-hadis dari para Imam dan Rasulullah saw tanpa perlu penalaran dan langsung terima apa adanya untuk amaliah beragama. Sedangkan Ushuliyyah, meski merujuk pada hadis-hadis dari para Imam dan Rasulullah saw, juga menggunakan nalar dan ijtihad dalam urusan praktik ibadah (fikih). Dari kaum Ushuliyyah ini terbentuk institusi hawzah dan setiap kaum Syiah mesti merujuk kepada Marja’ Taqlid (Mujtahid). Maka struktur umat Islam (untuk pengikut Syiah Imamiyah) terbagi dalam dua: Mujtahid dan Muqallid.
Mujtahid adalah ulama Syiah Imamiyah yang memiliki kemampuan ijtihad dan memiliki penguasaan yang baik serta mendalam dengan ilmu-ilmu seperti Bahasa Arab, Logika, Ulumul Quran, Tafsir Al-Quran, Ulumul Hadis, Ushul Fiqih, Fiqih, Fatwa-fatwa Maraji, Fiqih Istidlali, Sejarah, Kalam, dan lainnya. Penguasaan ilmu-ilmu tersebut dipergunakan untuk melakukan Istinbath al-Hukum. Seorang ulama Syiah yang memiliki kemampuan dalam Istinbath al-Hukum ini disebut Mujtahid.
Dalam khazanah fiqih Syiah Imamiyah, yang disebut Mujtahid terbagi menjadi dua: Mutlak dan Mutajazi (parsial). Mujtahid Mutlak terbagi menjadi tiga: (selain Marja’ dan Wali al-Fakih) yaitu mereka yang pada dirinya tidak terdapat atau kurang dalam persyaratan sebagai Marja’ dan Wali al-Faqih. Al-Marja’ adalah Mujtahid Mutlak yang memiliki syarat (secara umum) antara lain: (1) laki-laki[1]; (2) meyakini dua belas Imam; (3) suci dalam kelahiran; (4) hidup[2]saat seorang muqallid menentukan pilihan untuk taklid kepadanya; (5) ‘adalah (dalam konteks ini dimaknai tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak mengulangi dosa kecil; (6) paling berilmu dalam ilmu-ilmu agama (a’lam); dan (7) paling menjaga agama serta menjauhi kesenangan duniawi. Sedangkan syarat tambahan bagi Wali al-Faqih adalah Mujtahid yang memiliki kelayakan untuk memimpin umat. Kemudian ulama yang disebut Mujtahid Mutajazi (parsial) adalah mereka yang telah melakukan ijtihad, tetapi hanya pada bab-bab tertentu dari fiqih.
Sementara Muqallid adalah orang Islam (mazhab Syiah Imamiyah) yang tidak memiliki kemampuan dalam atau untuk melakukan proses ijtihad, baik karena pengetahuan yang belum memadai atau karena memang profesinya bukan sebagai pelajar. Para ulama merumuskan di antara Mujtahid dan Muqallid, ada yang termasuk pada Muhtath. Yakni bentuk kehati-hatian dengan cara memilih dan memilah hasil-hasil ijtihad untuk dipilih bagi dirinya karena berdasarkan pertimbangannya paling benar dan kuat di antara fatwa Marja’ lainnya. Muslim Syiah yang berada pada posisi Muhtath ini adalah seseorang yang sudah memilliki penguasaan terhadap ilmu-ilmu Islam dan memiliki kemampuan ijtihad, tetapi belum melakukan proses seperti Mujtahid sehingga dia dapat melakukan analisa terhadap keseluruhan fatwa-fatwa fikhiyah untuk diikuti oleh dirinya.
Kalau dihitung masa ghaib kubra hingga terbentuk institusi keagamaan Syiah berupa hawzah dan munculnya ulama-ulama Mujtahid sekira 1040 tahun. Selama masa itu kaum Syiah merujuk pada hadis dan mengacu kepada ulama-ulama yang tidak ditetapkan melalui hawzah atau institusi formal sebagaimana terwujud pada masa setelah revolusi Iran. Dari institusi keagamaan (resmi) ini ditetapkan bahwa ulama yang boleh dirujuk atau diambil fatwa dalam ibadah (fikih) adalah Mujtahid atau Marja’ Taqlid. Seorang ulama (Ushuliyyah) untuk bisa sampai pada tahap Marja’ Taqlid ditempa dahulu dalam pendidikan hawzah di bawah bimbingan ulama-ulama senior.
Di negeri Irak, Iran, Lebanon, dan Suriah terdapat hawzah untuk orang-orang Islam (baik Sunni dan Syiah) yang ingin mendalami ilmu-ilmu Islam hingga menjadi ulama. Hawzah banyak diminati pelajar Syiah dari berbagai negeri. Hawzah yang banyak dijadikan tempat belajar oleh pelajar Syiah adalah di Qom dan Mashad (Iran) serta Najaf (Irak). Para ulama yang menjadi Marja’ Taqlid pun banyak yang berasal dari hawzah tersebut.
Di antara ulama Marja’ Taqlid yang terkenal adalah Imam Khomeini (almarhum), Sayyid Ali Khamenei, Syaikh Nasir Makareem Syirazi, Syaikh Shafi Luthfullah Gulpayghani, Sayyid Muhammad Husein Fadhlullah (almarhum), Sayyid Khui’ (almarhum), Sayyid Ali Sistani, Sayyid Kamal Haidari, Syaikh Ibrahim Jannati, dan lainnya.[3]
Di antara Marja’ dengan Marja’ pun dalam fatwa terdapat ikhtilaf dan perbedaan dalam istinbath (penyimpulan atas sumber agama atas suatu masalah). Bahkan di antara sesama muqallid yang satu Marja’ pun terjadi pemahaman yang berbeda (saat menerjemahkan atau memahami risalah amaliyah dari Marja’ Taqlid yang dirujuknya). Di sinilah ikhtilaf terjadi. Tidak hanya pada level ulama, tetapi juga level umat. Bukan hanya pada fatwa Mujtahid, tetapi juga terjadi pada pemahaman atas fatwa dan penerapan di antara sesama muqallid.
Meski sekarang ini kaum Muslim Syiah didominasi Ushuliyyah, tetapi masih ada pula yang mengikuti Akhbariyyah dan ada pula kaum Syiah yang secara ajaran bertentangan dengan pendapat ulama Syiah yang muktabarah. Tentu yang non-mainstream ini layak dipertanyakan akurasi ajaran dan sumbernya.
Dalam persoalan Marjaiyyah ini akan timbul pertanyaan: apakah di Indonesia sudah ada seorang Marja’ atau Mujtahid Mutlak? Sayangnya sampai saat ini belum ada yang mencapai derajat tersebut. Meski belum ada, patut disadari bahwa konsep Marjaiyyah bersifat universal yang tidak mengenal batas geografis atau suku bangsa tertentu. Bahkan, kini sudah terdapat website (online) Marja’ Taqlid di internet dengan pilihan berbagai bahasa dan buku-buku fikih (risalah amaliyah) pun sudah banyak yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Umat Islam (pengikut Syiah Imamiyah) tinggal membaca dan mempertimbangkannya: Marja’ atau Mujtahid Mutlak mana atau ulama siapa yang akan dijadikan sandaran dalam urusan ibadah (fiqih).
Kemudian pada tingkat organisasi masyarakat (ormas) Agama Islam pengikut Syiah Imamiyah, seperti Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) dan Ahlulbait Indonesia (ABI)[4] biasanya ada dewan syura yang dipimpin oleh seseorang yang dianggap mumpuni dalam ilmu atau memiliki kemampuan dengan agama atau memahami kondisi kontemporer. Bisa dimanfaatkan oleh kaum Muslim Syiah untuk ditanya atau belajar tentang agama Islam yang terkait dengan mazhab Syiah.
Tidak dipungkiri ada yang membenturkan konsep Marjaiyyah ini dengan sikap kewargaan Muslimin Syiah pada satu negara tertentu. Saya kira ini layak diberi pemahaman bahwa hubungan seorang Muqallid dengan Marja’ atau Mujtahid Mutlak bersifat personal untuk urusan yang berkaitan dengan ibadah dan keagamaan. Sedangkan urusan sosial politik dan kenegaraan dapat mengacu pada konteks di mana seseorang berada atau bertempat tinggal.[5]
Memang tidak diingkari ada orang-orang yang menjadi simpatisan tokoh negara tertentu, tetapi selama masih berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selayaknya mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, seorang Muslim Syiah yang baik dan mengerti keberadaan dirinya akan cinta tanah air. ***
Catatan akhir
[1] Berbeda dengan pendapat Syaikh Yusuf Shanei bahwa perempuan dan laki-laki sama-sama berhak untuk menjadi mufti, hakim, dan Marja’. Lihat http://misykatnews.blogspot.co.id/2016/07/marja-marja-syiah-luar-biasa.html (diakses tanggal 10 Agustus 2016, 17.58 wibb).
[2] Ayatullah Ibrahim Jannaati, Sayyid Kamal Haidary, dan Ayatullah Syaikh Muhammad Ali Araki membolehkan untuk taqlid kepada Marja’ atau Mujtahid yang sudah meninggal dunia. Bisa dicek kembali pada Islamic Rules atau risalah amaliyah yang tercantum pada situs: www.jannaati.com, www.alhaydari.org.uk, dan buku Fiqih Praktis Syi’ah (yang dirangkum dan diterjemahkan oleh Hasan A.A) diterbitkan Yayasan Al-Muntazhar (tanpa cantum kota) tahun 1991, bagian mukaddimah.
[3] Dalam https://en.m.wikipedia.org/wiki/List_of_current_Maraji (diakses tanggal 1 Agustus 2016, jam 21.20 wibb) disebutkan ada 58 ulama Marja’ yang tersebar di berbagai negara seperti Irak, Iran, Pakistan, Canada, Afghanistan, India, Kuwait, dan lainnya.
[4] IJABI dan ABI dikenal sebagai organisasi resmi yang banyak diikuti oleh kaum Muslimin Syiah di Indonesia.
[5] Sayyid Muhammad Husain Fadlullah (ulama Marja’ di Lebanon) dalam buku Islamic Lanterns: Conceptual and jurisprudence questions for natives, emigrants, and expatriates (Beirut: Dar al-Malak, 2004) membahas konsep fiqih tentang masyarakat, emigrasi, dan kebangsaan, serta sikap bagi yang tinggal di negeri non-Muslim.
