Mengusap Kaki dalam Wudlu

Seseorang pernah menyampaikan bahwa Muslim Syiah itu berwudlu dengan mengusap kaki, padahal Sunnah Rasulullah saw mengharuskan kita membasuh kaki.

FIQIH

9/30/20252 min read

Seseorang pernah menyampaikan bahwa Muslim Syiah itu berwudlu dengan mengusap kaki, padahal Sunnah Rasulullah saw mengharuskan kita membasuh kaki. Perlu diketahui kaum Muslim Syiah mengusap kaki karena mengikuti Al-Quran: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan mata kaki (QS Al-Maidah ayat 6).

Di bawah ini dikutipkan secara singkat penjelasan para sahabat Nabi Muhammad saw. Diriwayatkan oleh Abd al-Razaq, Ibn Abi al-Syaibah, Ibn Majah, dari Ibn ‘Abbas: Manusia bersikukuh membasuh kaki, padahal tidak aku dapatkan dari Kitab Allah kecuali mengusap (menyapu).

Abd al-Razzaq dan Ibn Jarir dari Ibn Abbas: Wudlu itu dua basuhan (muka

dan tangan) dan dua usapan (kepala dan kaki).

Begitu pula Ibn Abi Syaibah dari ‘Ikrimah. Abd al-Razzaq dan Abd bin Hamid dari Ibn Abbas: Allah mewajibkan dua basuhan dan dua usapan. Tidakkah kamu perhatikan bahwa ketika Dia menyebutkan tayammum, Dia jadikan tayammum itu sebagai pengganti dua basuhan dan meninggalkan dua usapan (Tafsir al-Durr al-Mantsur 6:28).

Ketika Ibnu Abbas mendengar Al-Rabi’ bin Ma’udz bin ‘Afra Al-Anshariyah menyebarkan berita bahwa Nabi Muhammad saw berwudlu di tempatnya dan membasuh kedua kakinya, ia mendatanginya dan menanyakan peristiwa itu. Segera setelah Al-Rabi’ menyampaikan hadisnya, Ibnu “Abbas menolaknya dengan berkata: Orang banyak bersikukuh dengan membasuh, padahal tidak aku dapatkan dari Kitab Allah kecuali mengusap (Ibn Majah, 1, bab 56; Knaz al-‘Ummal 9: 432).

Ibn Hazm berkata: Sesungguhnya Al-Quran turun untuk mewajibkan mengusap, baik dibaca “arjulikum” atau “arjulakum”. Ada kelompok ulama salaf yang berpendapat tentang “mengusap”, antara lain Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Al-Hasan, ‘Ikrimah, al-Syu’bi dan banyak lagi yang lainnya. Ini juga pendapat al-Thabari. Tentang mengusap itu diriwayatkan banyak hadis (Al-Muhalla 2:56-57). Tetapi setelah itu Ibn Hazm mengatakan bahwa ayat Al-Quran tentang wudlu itu dimansukh dengan hadis “Neraka Wayl bagi yang tidak membasuh tumitnya” (wayl lil a’qab min al-nar).

Dalam mazhab Syi’ah, hadis tidak bisa menghapuskan Al-Quran. Hadis yang menunjukkan bahwa kaki harus dibasuh diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash (dalam Al-Shahihayn), Umar, Aisyah, Abu Hurairah: Kami ketinggalan dalam perjalanan bersama Nabi saw. Kami sampai dan waktu salat Asar telah tiba. Kami semua menyapu kaki kami. Ia berseru: Wayl lil A’qab min al-Nar!

Hadis tersebut bagi kami justru menegaskan bahwa para sahabat mengusap kakinya. Rasulullah saw menganjurkan mereka untuk membasuh kakinya hanya karena kaki-kaki mereka sudah sangat kotor dan pasti bernajis dari perjalanan mereka. Hadis lain mengenai membasuh kaki diriwayatkan oleh Utsman bin ‘Affan. Ia membasuh kakinya tiga kali (Shahih Bukhari 1:140). Juga ada riwayat dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim (Muslim, Kitab al-Thaharah). Karena hadis-hadis ini bertentangan dengan Al-Quran, sebagaian ulama Ahlussunnah seperti Ibn Hazm menyebutkan bahwa hadis ini menghapus (nasakh) ayat Al-Quran; sebagian lagi seperti Anas dan Al-Sya’bi mengatakan: Al-Quran turun dengan perintah mengusap, tapi Sunnah yang berlaku adalah membasuh. Sebagian lagi seperti Al-Thabari menganjurkan untuk melakukan kedua-duanya: mengusap dan membasuh kaki.

Al-Bukhari (Al-‘Asqalani, Al-Ishabah 1:187, pada tarjamah Tamim bin Zaid), juga Ahmad, Ibn Abi Syaibah, Ibn Abi ‘Umar, Al-Baghawi, Al-Thabrani, Al-Mawardi dengan semua rijal yang tsiqat meriwayatkan dari Abu Al-Aswad, dari ‘Ibad bin Tamim dari bapaknya. Ia berkata: Aku melihat Rasulullah saw berwudlu dan ia mengusap kedua kakinya. Begitu pula Ibnu Abbas meriwayatkan wudlu Nabi saw dan menyebutkan bahwa beliau mengusap kedua kakinya, qadamayh (Majma’ al-Bayan 3: 207). ***