PAKAIAN SALAT
Imam Jafar Shadiq as berkata, “Janganlah kamu salat dengan pakaian tipis yang menampakkan sesuatu di baliknya.” Ditanyakan kepada Imam tentang seorang lelaki yang salat dengan satu pakaian. Imam berkata, “Jika pakaian itu tebal, tidak mengapa.”
FIQIH
8/13/20269 min read
Pakaian Tipis
Imam Ja‘far Shadiq as berkata, “Janganlah kamu salat dengan pakaian tipis yang menampakkan sesuatu di baliknya.”
Ditanyakan kepada Imam tentang seorang lelaki yang salat dengan satu pakaian. Imam berkata, “Jika pakaian itu tebal, tidak mengapa.”
Jika tidak boleh melakukan salat dengan pakaian yang tidak tebal, apalagi bila tanpa pakaian sama sekali.
Kulit Bangkai
Imam ditanya tentang kulit bangkai: bolehkah dipakai dalam salat bila ia telah disamak? Beliau berkata, “Tidak, sekalipun telah disamak tujuh puluh kali.”
Binatang yang tak Boleh Dimakan Dagingnya
Imam Ja‘far Shadiq berkata, “Setiap binatang yang haram dimakan, maka salat dengan bulunya, rambut, kulit, kencing, tinja, dan segala sesuatu darinya tidaklah sah. Tidak diterima salatnya sampai ia salat dengan yang lainnya, yang halal dimakan. Wahai Zurarah, ini dari Rasulullah saw. Jadi, apabila binatang itu boleh dimakan dagingnya, maka salat dengan bulunya, kencing, rambut, tinja, susu, dan segala sesuatu yang berasal darinya adalah boleh, selama engkau tahu bahwa ia suci. Yang menyucikannya Adalah sembelih. Apabila selain itu, yakni yang dagingnya haram dimakan, maka salat dengan setiap sesuatu yang berasal darinya tidak sah, baik disucikan oleh sembelih ataupun tidak.”
Sutera
Beberapa riwayat demikian bunyinya, “Tidak boleh salat pada sutera murni ... Tidak baik bagi laki-laki memakai sutera kecuali dalam perang ... Wanita boleh memakai sutera kecuali dalam ihram. Wanita boleh memakai cincin emas dan salat dengannya.”
Emas
Imam Ja‘far Shadiq as berkata, “Laki-laki tidak boleh memakai emas dan tidak boleh dibawa dalam salat.”
Wanita, Wajah dan Dua Telapak Tangannya
Imam Ja‘far as ditanya tentang apa yang boleh ditampakkan oleh wanita dari perhiasannya. Beliau berkata, “Wajah dan dua telapak tangan.”
Beliau juga ditanya, “Apa yang boleh dilihat oleh laki-laki terhadap wanita yang bukan muhrimnya?” Beliau berkata, “Wajah, dua telapak tangan, dan dua kaki bagian bawah.”
Beliau juga ditanya tentang wanita yang salat memakai penutup muka. Beliau berkata, “Apabila ia membuka bagian sujudnya maka tidak mengapa.”
Dalam suatu riwayat dikatakan bahwa Salman Farisi pernah melihat telapak tangan Fatimah Zahra as yang berdarah, dan Jabir Anshari pernah melihat wajahnya yang kadang-kadang berwarna kuning dan kadang-kadang berwarna merah.
Barang Ghashab
Amirul Mukminin Ali as berkata kepada Kumail, “Wahai Kumail, lihatlah di mana dan pada apa kamu salat; jika itu didapatkan bukan dengan cara yang benar maka tidak diterima salatnya.”
Haramnya menggunakan barang ghashab merupakan sesuatu yang pasti dalam agama.
Masih banyak lagi riwayat Ahlulbait as tentang pakaian salat. Riwayat-riwayat tersebut dihimpun oleh penulis al-Wasa'il hingga mencapai 200 halaman (cetakan al-Islamiyyah wa al-Muhammadiy, Qum).
Fukaha: Para fukaha, baik yang terdahulu maupun yang kemudian, sepakat mengeluarkan fatwa berdasarkan setiap hal yang ditunjukkan oleh riwayat-riwayat tersebut. Mereka juga berdalil dengan riwayat-riwayat tersebut dan riwayat-riwayat lainnya untuk hal-hal berikut:
• Wajib bagi laki-laki menutup auratnya dalam salat secara mutlak, baik ada orang yang melihatnya maupun tidak, karena menutup aurat adalah syarat sahnya salat. Jika ia meninggalkannya di saat mampu melakukannya, maka salatnya batal, sekalipun ia sendirian. Ia juga wajib menutup auratnya dari pandangan orang lain, sekalipun bukan dalam salat. Aurat laki-laki adalah kubul, yakni zakar dan dua buah pelir, dan dubur. Selain itu, ia juga sangat dianjurkan untuk menutupi antara pusar dan lutut.
• Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah, dua telapak tangan, dan punggung kedua kaki, dalam salat maupun di luar salat: di luar salat dari pandangan orang lain, sedang dalam salat bersifat mutlak, sekalipun sendirian. Dalam kesendirian di luar salat, ia bebas melakukan apa saja, juga jika bersama suaminya. Wanita boleh melihat tubuh sesama wanita sebatas yang boleh dilihat lelaki terhadap tubuh sesama lelaki, yakni selain kubul dan dubur. Begitu pula, lelaki boleh melihat tubuh wanita muhrimnya sebatas yang boleh dilihat sesama wanita, yakni selain kubul dan dubur, tetapi dengan syarat ada kepastian tidak akan terjadinya hal-hal yang diharamkan. Namun, lebih baik laki-laki tidak melihat bagian tubuh laki-laki lainnya, juga wanita muhrimnya, dan wanita tidak melihat bagian tubuh wanita lainnya, sekalipun ibu atau putrinya sendiri, yang berada di antara pusar dan lutut.
Ada baiknya kita sebutkan di sini kaidah yang disepakati seluruh mazhab Islam, yaitu setiap yang boleh disentuh boleh pula dilihat, dan setiap yang haram dilihat haram pula disentuh. Dan tidak ada seorang fakih pun dari seluruh mazhab yang mendakwa adanya kausalitas dari boleh melihat ke boleh menyentuh. Seorang laki-laki memang boleh melihat wajah dan dua telapak tangan wanita yang bukan muhrimnya, sebagaimana wanita juga boleh melakukan hal yang sama terhadap laki-laki yang bukan muhrimnya, tetapi mereka tidak boleh menyentuhnya kecuali dalam keadaan terpaksa, seperti mengobati orang sakit dan menyelamatkan orang tenggelam.
Namun, terhadap wanita-wanita yang sudah tua, Islam memang banyak mentolerir. Penulis al-Jawahir berkata, “Wanita tua boleh menampakkan wajahnya, sebagian rambut dan tangannya, dan lain sebagainya yang menjadi kebiasaan wanita-wanita tua. Hal ini ditunjukkan oleh hadis-hadis Ahlulbait, tetapi dengan syarat tidak untuk yang bukan-bukan, melainkan sekadar untuk memenuhi kebutuhan. Sekalipun begitu, menutup lebih baik bagi mereka.” Dan inilah yang dinyatakan oleh Al-Qur'an,
وَٱلۡقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِي لَا يَرۡجُونَ نِكَاحٗا فَلَيۡسَ عَلَيۡهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعۡنَ ثِيَابَهُنَّ غَيۡرَ مُتَبَرِّجَٰتِۭ بِزِينَةٖۖ وَأَن يَسۡتَعۡفِفۡنَ خَيۡرٞ لَّهُنَّۗ (النور: ٦٠)
Dan perempuan-perempuan tua yang sudah tidak mengharap lagi perkawinan, tidak masalah bagi mereka untuk meletakkan pakaian mereka dengan tidak [bermaksud] menampak-nampakkan perhiasan. Dan berlaku sopan lebih baik bagi mereka. (QS. an-Nur: 60)
Kriteria Pakaian Penutup
Setelah penjelasan singkat yang insya Allah bermanfaat ini, kini kita kembali ke persoalan pakaian penutup dalam salat dan kriterianya.
Tidak boleh salat dengan memakai sesuatu dari binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya, seperti binatang buas dan lainnya, sekalipun suci. Maka, jika bulu kucing, misalnya, menempel pada badan manusia, ia harus membuangnya sebelum salat, walaupun, seperti diketahui, bulu kucing itu suci. Bahkan, binatang laut yang tidak boleh dimakan sekalipun, tidak boleh salat dengan apa pun yang berasal darinya. Namun, boleh salat dengan darah kutu busuk, darah kutu, darah kutu air, rambut manusia, air susunya dan keringatnya.
Juga, tidak sah salat dengan memakai kulit bangkai, sekalipun ia tergolong binatang yang boleh dimakan dagingnya, baik disamak ataupun tidak. Boleh salat dengan bulu dan rambut dari binatang dan bangkai binatang yang halal dagingnya. Sebelumnya telah kami jelaskan bahwa bulu dan rambut dari binatang yang dagingnya tidak halal dimakan, sekalipun disembelih dengan cara yang benar, tidak boleh digunakan dalam salat, padahal, seperti diketahui, semua itu suci, sama dengan bulu bangkai. Yang membedakannya adalah nas yang jelas, yang tidak perlu ditakwilkan, yaitu bahwa Imam Ja'far Shadiq as berkata, “Tidak mengapa salat dengan bulu bangkai, karena bulu tidak mempunyai roh.” Alasan “tidak mempunyai roh” mempunyai konsekuensi bahwa boleh salat dengan [memakai] setiap anggota tubuh bangkai yang tidak mempunyai ruh. Sebelum ini Anda telah membaca ucapan Imam Shadiq as bahwa setiap sesuatu yang berasal dari binatang yang tidak boleh dimakan, tidak boleh salat dengannya, baik disembelih dengan cara benar ataupun tidak.
Adapun binatang yang dagingnya halal dimakan, dan disembelih dengan cara yang benar, maka boleh salat dengan kulit, bulu, dan rambutnya.
Laki-laki tidak boleh memakai sutera murni dalam salat dan di luar salat, sekalipun dikenakan pada bagian yang tidak menjadi kesempurnaan salat, seperti topi dan sabuk. Namun, boleh memakainya jika ia bercampur dengan bahan lain sekalipun suteranya lebih banyak, tetapi dengan syarat tidak dominan, yakni tidak sampai dapat disebut "sutera" saja tanpa dikaitkan dengan yang lain. Akan tetapi, laki-laki yang berada dalam perang atau dalam keadaan terpaksa boleh memakai sutera. Adapun wanita, dalam keadaan tidak terpaksa pun boleh memakainya, dalam salat maupun di luar salat, murni ataupun yang bercampur. Namun, laki-laki boleh menggunakannya sebagai sprei, selimut, atau tas. Intinya, ia boleh menggunakan yang terbuat dari bahan sutera asalkan menurut 'urf tidak disebut sebagai pakaian.
Laki-laki tidak boleh memakai emas murni ataupun campuran, dalam salat dan di luar salat. Dengan demikian, antara sutera dan emas terdapat perbedaan. Yang pertama boleh dipakai bila dicampur, sedang yang kedua tidak boleh sama sekali. Namun demikian, boleh membawa uang dan jam dari emas, atau melapisi gigi dengannya. Adapun wanita, boleh memakai emas dan perhiasan yang terbuat darinya, dalam salat dan di luar salat. Imam Ja'far Shadiq as berkata, “Wanita boleh memakai cincin emas dan salat dengannya, tetapi hal itu haram bagi laki-laki.”
Demikian juga, disyaratkan bahwa pakaian penutup itu harus merupakan barang mubah, bukan hasil ghashab, karena menggunakan harta orang lain tanpa izinnya adalah haram, dan tidak boleh beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan sesuatu yang haram dan yang tidak disenangi-Nya. Tetapi, jika ia lakukan itu karena lupa, maka salatnya sah, berdasarkan hadis masyhur, “Umatku terlepaskan dari hal-hal yang ia lupa.”
Jika ia lakukan itu karena tidak tahu bahwa pakaian itu barang ghashab, maka sekalipun ia tahu bahwa meng-ghashab itu haram, salatnya diterima.
Jika ia tahu bahwa barang itu hasil ghashab, tetapi ia tidak tahu bahwa meng-ghashab itu haram, maka perlu dilihat: jika ketidaktahuannya itu karena jahil qashir, maka sah salatnya; jika ketidaktahuannya itu karena jahil muqashshir, maka tidak sah salatnya, dan harus diulang kembali. Karena, jahil qashir dimaafkan dalam pandangan akal, sedangkan jahil muqashshir tidak.
Jika ia tahu obyek dan hukumnya sekaligus, ia tahu bahwa ini barang ghashab dan bahwa meng-ghashab itu haram hukumnya, tetapi ia berada dalam keadaan yang memaksanya untuk menggunakannya, misalnya ia tahanan yang berada di tempat hasil ghashab, maka salatnya diterima, tetapi dengan syarat salatnya tidak membuat dia menggunakan tempat itu melebihi apa yang boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa sebagaimana lazimnya.
Dengan kata yang lebih jelas, sesungguhnya syariat tidak melarang salat pada pakaian hasil ghashab itu sendiri. Yang ia larang adalah meng-ghashab secara mutlak, dalam corak dan bentuk apa pun. Nah, akal dengan sendirinya menyimpulkan dari larangan ini bahwa meng-ghashab itu merusak salat dan menghalangi pendekatan diri kepada Allah. Ini karena sekalipun meng-ghashab itu menyatu dengan salat dan salat yang dimaksud merupakan bagian darinya, akan tetapi meng-ghashab itu sendiri merupakan suatu sifat yang datang kemudian dan di luar esensi salat. Karena, salat pada dasarnya adalah sesuatu yang baik dan disukai. Salat yang dimaksud menjadi tidak diinginkan hanya karena ia bertemu dengan sesuatu yang tidak disukai syariat, yaitu meng-ghashab. Dengan demikian, ketidaksukaan itu bersifat datangan, bukan esensial. Sudah jelas, sifat ketidaksukaan seperti ini baru konkret jika ia dilakukan dengan sengaja, sadar, dan merdeka (tak-terpaksa). Karena itu, jika tidak ada kesengajaan, kesadaran, dan kemerdekaan, maka pada dasarnya ketidaksukaan itu tidak ada. Ketika ketidaksukaan itu tidak ada, maka salat yang dilakukan orang yang lupa, tidak tahu, dan dalam keadaan terpaksa adalah sah.
Demikianlah, seluruh syarat gugur dengan gugurnya kewajiban. Dengan kata lain, sangat berbeda ucapan “jangan salat dengan pakaian hasil ghashab” dengan ucapan “jangan memakai pakaian hasil ghashab”. Larangan yang pertama berkaitan langsung dengan salat itu sendiri, dan larangan tentang suatu ibadah menunjukkan ketidaksahannya. Itu berarti, salat dengan barang ghashab, baik ia memakainya dengan sengaja, tidak tahu, lupa, atau karena terpaksa, hukumnya tetap tidak sah, kecuali ada dalil khusus yang menunjukkan kesahannya. Sedang larangan yang kedua berkaitan langsung dengan memakai itu sendiri, dan berkaitan tak langsung dengan salat. Maka, apabila larangan yang berkaitan langsung tidak dipenuhi karena ketidaktahuan, lupa, atau terpaksa, maka otomatis gugurlah larangan yang berkaitan tak langsung, karena yang cabang tidak akan melebihi yang pokok.
Adapun kewajiban sucinya pakaian dan badan untuk salat, telah kami jelaskan secara terpisah pada bagian Bersuci. Silakan merujuk.
Beberapa Masalah
1. Imam Shadiq as ditanya tentang seorang lelaki yang keluar telanjang, kemudian datang waktu salat. Beliau berkata, “Ia salat telanjang dengan berdiri bila tidak ada yang melihatnya, dan dengan duduk bila ada yang melihatnya.”
Fukaha mengamalkan hal di atas. Menurut mereka, dalam kedua keadaan itu, orang tersebut harus memberi isyarat dalam rukuk dan sujudnya dengan kepalanya, jika mungkin; jika tidak mungkin, cukup dengan kedua matanya.
2. Jika seseorang salat dengan sesuatu dari bangkai karena tidak tahu, maka ia tidak wajib mengulangi salatnya, sebab sucinya pakaian dan badan merupakan syarat teoritis, bukan praktis. Dan jika ia salat dengannya karena lupa maka ia wajib mengulang, baik pada waktunya maupun di luar waktunya, karena lupa akan najis bukanlah suatu alasan, disebabkan adanya pengetahuan sebelum itu. Tetapi, jika bangkai itu tergolong binatang yang tidak memiliki darah mengalir, maka salatnya sah, sekalipun ia lupa, karena bangkai yang demikian bukan najis.
3. Kami telah menjelaskan bahwa tidak boleh salat dengan sesuatu dari binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya. Jika ragu apakah ia dari binatang yang boleh dimakan dagingnya atau tidak, apakah boleh salat dengannya?
Jawab:
Pertama-tama kita harus tahu apakah tidak bolehnya pakaian penutup dari binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya itu merupakan syarat sahnya salat ataupun penghalang saja. Bila yang pertama, salatnya tidak sah, karena ragu terhadap syarat meniscayakan ragu pula terhadap yang disyarati. Dengan kata lain, syarat harus diwujudkan. Bila yang kedua, salatnya sah, karena menurut hukum asal tidak ada penghalang itu. Syekh Hamadani berkata dalam Mishbah al-Faqih, “Tidak perlu sulit-sulit lagi bahwa maksud hadis-hadis dalam masalah ini secara menyeluruh adalah bahwa memakai sesuatu dari binatang yang tidak boleh dimakan dalam salat merupakan penghalang, bukan bahwa tidak memakai yang tidak boleh dimakan itu merupakan syarat.” Mungkin ia juga berdalil dengan hadis, “Manusia berada dalam keluasan terhadap yang tidak mereka ketahui.”
Mirip seperti di atas adalah apa yang tertera dalam al-Madarik. Inilah teks lengkapnya,
“Dapatlah dikatakan bahwa yang menjadi syarat adalah menutupi aurat, sedang larangan itu sesungguhnya tentang salat dengan sesuatu dari binatang yang tidak boleh dimakan. Maka, ini baru berlaku jika diketahui bahwa pakaian penutup itu bersifat demikian. Ini dikuatkan oleh apa yang diriwayatkan dari Imam Shadiq as, ‘Setiap sesuatu yang mengandung halal dan haram maka bagimu halal selamanya sampai kamu tahu betul bahwa ia haram.’ Dengan demikian, ragu terhadap yang boleh dimakan atau tidak adalah keraguan terhadap penghalang, bukan terhadap syarat. Karenanya, orang yang ragu tadi dapat menetapkan hukum asal tiadanya penghalang, lalu salat.
“Berdasarkan ini pula kita dapat menetapkan hukum asal tiadanya penghalang bagi sahnya salat dengan sesuatu yang diragukan apakah ia emas, atau juga yang diragukan apakah ia sutera murni.”
4. Jika penutup yang ada hanya sutera murni, barang ghashab, atau sesuatu dari bangkai, maka jika terpaksa memakainya karena dingin, sakit, dan sebagainya, boleh salat dengannya dan sah. Karena, tidak ada larangan untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui salat dalam kondisi seperti ini, sebab keadaan terpaksa membolehkan sesuatu yang dilarang.
Jika tidak terpaksa memakainya, wajib meninggalkannya, dan yang bersangkutan salat dalam keadaan telanjang. Karena, syariat melarang memakainya dalam kondisi ini. Sesuatu yang dilarang oleh syariat sama seperti yang dilarang oleh akal. Seandainya tidak ada nas yang menunjukkan bahwa pakaian penutup bukan merupakan syarat dalam keadaan tidak mampu melakukannya, dan ijmak juga seperti itu, maka pendapat tidak perlunya salat dalam keadaan seperti itu dapat dibenarkan, karena ketidakmampuan melakukan syarat meniscayakan ketidakmampuan melakukan apa yang disyarati. ❖
Catatan kaki:
1. Mengenai pakaian penutup dari sutera-wool yang ditenun, fukaha mengeluarkan fatwa bahwa boleh memakainya dalam salat dan lainnya, karena mengikuti Ahlulbait as. Riwayat-riwayat dari Ahlulbait mengatakan, “Sesungguhnya kami, keluarga Muhammad saw, memakai pakaian dari sutera-wool, dan ketika Husain as dibunuh, beliau mengenakan jubah dari sutera-wool yang ditenun.” Sutera-wool yang ditenun yang dipakai oleh para imam suci, dan yang difatwakan fukaha boleh memakainya, dibuat dari binatang laut yang berkaki empat, yang tergolong jenis anjing laut, sebagaimana disebutkan dalam hadis. Adapun sutera-woll sebagaimana yang dikenal sekarang, maka itu haram dipakai oleh laki-laki, baik dalam salat maupun lainnya, karena ia adalah sutera murni. (Lihat Majma' al-Bahrain).
