PERBUATAN-PERBUATAN SALAT (1)

Syarat-syarat taklif (kewajiban) syariat ada dua macam. Pertama, syarat wujub, yaitu jika syarat itu tidak ada maka taklif-nya juga tidak ada, seperti persyaratan berakal, balig, dan kuasa. Kedua, syarat wujud dan keabsahan, yaitu taklif atau kewajiban itu ada, tetapi pelaksanaannya tidak dianggap benar kecuali dengan memenuhi syarat itu. Misalnya, syarat suci dalam salat dan syarat meng-gali kubur bagi mayat.

FIQIH

7/24/202610 min read

Syarat Wujub dan Syarat Wujud

Syarat-syarat taklif (kewajiban) syariat ada dua macam. Pertama, syarat wujub, yaitu jika syarat itu tidak ada maka taklif-nya juga tidak ada, seperti persyaratan berakal, balig, dan kuasa. Kedua, syarat wujud dan keabsahan, yaitu taklif atau kewajiban itu ada, tetapi pelaksanaannya tidak dianggap benar kecuali dengan memenuhi syarat itu. Misalnya, syarat suci dalam salat dan syarat meng-gali kubur bagi mayat.

Syarat wujub salat ada empat, yaitu berakal, balig, masuk waktu, dan suci dari haid dan nifas. Dalil bahwa empat syarat ini merupakan syarat wujub, bukan syarat wujud, adalah karena ia merupakan dharurah, hal pasti, dalam agama dan mazhab, di samping ijmak. Tidak ada seorang fakih mazhab pun, baik dari kalangan salaf maupun khalaf, yang mengatakan bahwa salat itu wajib atau boleh dilakukan sebelum masuk waktunya, dan bahwa wanita haid, nifas, orang gila, dan anak kecil dimintai pertanggungjawaban tentang salat. Malah, dua yang terakhir ini (orang gila dan anak kecil) tidak dimintai pertanggungjawaban untuk seluruh perbuatan, berdasarkan hadis, “Diangkat pena dari anak kecil sampai ia bermimpi basah dan dari orang gila sampai ia waras.”

Sekalipun demikian, ada riwayat bahwa Imam Shadiq as berkata, “Suruhlah anak-anakmu melakukan salat bila mereka berusia tujuh tahun.” Dalam riwayat lain, “Bila mereka berusia delapan tahun.” Dari sinilah sekelompok fukaha berpendapat bahwa salat, walaupun tidak wajib bagi anak-anak, tetapi sah bila anak itu sudah dapat membedakan (mumayyiz). Yang dimaksud dengan sah salatnya adalah bahwa Allah menerima salatnya, dan memberikan pahalanya kepada kedua orang tuanya. Anak yang mumayyiz adalah anak yang telah mengenal salat dan puasa dan dapat membedakan antara beribadah kepada Allah dan kepada lain-Nya.

Adapun syarat wujud dan sahnya salat adalah: Islam, suci dari hadas dan khubts, menutup aurat, dan menghadap kiblat. Sebelumnya telah kami jelaskan secara rinci tentang bersuci, menutup aurat, dan kiblat. Adapun Islam, ia merupakan syarat pada seluruh ibadah, sebagaimana dinyatakan oleh Allah dalam firman-Nya,

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
(آل عمران: ٨٥)

Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka ia tidak akan diterima, dan di akhirat ia termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Ali 'Imran: 85)

Perlu disebutkan di sini bahwa di antara perbedaan antara syarat wujub dengan syarat wujud adalah bahwa yang pertama tidak wajib dicari dan dituntut. Karena itu, tidak wajib berusaha memperoleh harta agar dapat mengeluarkan khumus, zakat, atau naik haji. Sedangkan yang kedua, sebaliknya, wajib dicari dan dituntut, karena kewajiban itu tidak dapat terlaksana kecuali dengannya. Segala sesuatu yang membuat kewajiban tidak dapat terlaksana kecuali dengannya maka, menurut akal, ia juga wajib.

Inilah ringkasan mengenai syarat-syarat salat yang bersifat wujub dan wujud.

Sedangkan hakikat dan materi salat itu sendiri terdiri dari perbuatan-perbuatan yang wajib dan sunah. Yang wajib, ada yang rukun—yang membatalkan salat bila ditinggalkan atau ditambahi, dengan sengaja atau lupa—dan ada pula yang bukan rukun—yang membatalkan salat jika ditinggalkan dengan sengaja, tapi tidak bila karena lupa. Berikut ini keterangannya.

1. Niat

Allah SWT berfirman,

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ

Mereka tidak diperintah kecuali untuk beribadah kepada Allah dan ikhlas menjalankan agama-Nya.

Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya seluruh amal tergantung pada niatnya, dan setiap orang tergantung pada apa yang diniatkannya.”

Imam Shadiq as berkata, “Wahai Abdullah, bila kamu hendak melakukan salat wajib, salatlah pada waktunya dengan cara salat seorang yang akan berpisah, yang khawatir tidak akan kembali lagi. Dan sadarilah, sesungguhnya engkau sedang berada di hadapan Yang Melihatmu, sekalipun engkau tidak melihat-Nya.”

Beliau juga berkata, “Tidak ada seorang hamba yang menghadap Allah dengan hatinya dalam salat kecuali Allah menghadapnya dengan wajah-Nya.”

Jika berdasarkan dalalah muthabaqah (tersurat) ungkapan-ungkapan di atas menuntut kekhusukan bagi yang salat, maka berdasarkan dalalah iltizam (tersirat) ia menuntut adanya niat.

Fukaha: Yang dimaksud dengan niat di sini ialah motivasi melaksanakan salat untuk taat kepada Allah dan menjalankan perintah-Nya. Masalah apakah ia bagian dari salat ataupun syarat salat tidaklah begitu penting. Sebab, toh ia tetap wajib, bahkan merupakan salah satu rukun salat, yang membatalkan salat jika tidak dilakukan, baik dengan sengaja ataupun karena lupa. Juga, tidak perlu sulit-sulit membuktikan bahwa ia wajib setelah diketahui bahwa setiap perbuatan tidak dapat terpisah dari niat. Seorang peneliti sampai-sampai mengatakan, “Sekiranya Allah memerintahkan salat atau ibadah lainnya tanpa niat maka itu berarti pembebanan di luar kemampuan.”

Karena niat merupakan perbuatan hati, maka tidak wajib melafalkannya. Penulis al-Madarik berkata, “Melafalkan niat adalah perbuatan sia-sia, bahkan termasuk memasukkan sesuatu yang bukan bagian agama ke dalam agama. Tidak berlebihan bila melakukannya dengan niat ibadah dipandang sama dengan membuat syariat baru yang diharamkan.”

Jika kewajiban yang ada lebih dari satu, maka wajib ditentukan untuk yang mana niatnya, di mana jika tidak ditentukan maka mungkin timbul kekaburan. Misalnya, ia harus melakukan salat Zuhur dan Asar, maka ia tidak boleh sekadar berniat melakukan salah satunya (tanpa menentukan yang mana) atau berniat melakukan salat secara umum.

Tidak wajib berniat ada' atau qada, qasar atau tamam, wajib atau sunah, karena tidak ada dalil yang menunjukkan kewajibannya. Bila ia berniat seperti itu atau melafalkan niat, tapi tidak dengan maksud sebagai kewajiban syariat, maka tidak apa-apa.

Pernyataan bahwa riya membatalkan salat, karena ia menghilangkan niat yang dituntut dalam salat secara mendasar, sebenarnya tidak perlu dikeluarkan setelah kita tafsirkan bahwa niat hanyalah untuk Allah semata.

Beberapa Masalah

1. Niat harus ada terus sampai akhir salat. Ia tidak boleh berniat memutus salat dan berlepas darinya. Sekiranya ia berniat memutus dan berlepas, kemudian melakukan suatu perbuatan salat tanpa niat atau melakukan perbuatan yang menafikan salat, maka batal salatnya. Bila ia kembali kepada niat sebelum melakukan suatu perbuatan salat atau sesuatu yang menafikan salat, maka sah salatnya.

2. Seseorang boleh berpindah dari salat yang kemudian, yang sedang dilakukan, ke salat yang sebelumnya sesuai urutan, tapi tidak sebaliknya. Jika ia berniat salat Asar, lalu di saat sedang salat ia sadar bahwa ia belum salat Zuhur, maka ia boleh pindahkan niatnya ke salat Zuhur, kemudian melakukan salat Asar sesudahnya. Tetapi jika ia sedang salat Zuhur, kemudian ia sadar bahwa ia sudah melakukannya, dan yang dituntut darinya hanyalah salat Asar, maka ia tidak boleh memindahkan niatnya ke salat Asar. Ia juga boleh berpindah niat dari salat wajib ke salat sunah jika ingin mendapatkan salat jamaah. Misalnya, ia berniat salat Zuhur sendirian, kemudian didirikan salat jamaah, maka ia boleh berpindah ke salat sunah jika salat Zuhurnya itu belum memasuki rukuk rakaat ke tiga. Ia juga boleh memindahkan niat dari salat jamaah ke salat sendirian walau tidak terpaksa.

3. Jika ia salat dengan niat melakukan apa yang wajib atasnya, dan ia berpikir bahwa yang wajib atasnya itu salat Zuhur, kemudian ternyata salat Asar, atau sebaliknya, ia berpikir bahwa yang wajib itu salat Asar tapi ternyata salat Zuhur, maka salatnya sah, karena yang menjadi pegangan adalah fakta. Pikiran dan dugaan sama sekali tidak ada pengaruhnya. Yang semacam ini dinamakan kesalahan dalam tathbiq. Sebagai contoh, jika Anda menyerahkan kelebihan tahunan Anda kepada kaum fakir dengan niat melaksanakan apa yang diwajibkan atas Anda, tetapi Anda berpikir bahwa itu zakat padahal yang sesungguhnya khumus, maka itu sudah cukup dan Anda telah melaksanakan kewajiban Anda.

2. Takbiratul Ihram

Imam Shadiq as berkata, “Takbir yang paling dekat untuk diterima adalah takbiratul ihram.”

Beliau berkata, “Setiap sesuatu memiliki hidung, dan hidung salat adalah takbir ... Sesungguhnya kunci salat adalah takbir.”

Juga dari Imam Shadiq as bahwa Rasulullah saw bersabda,

“Pembukaan salat adalah wudu, tahrim-nya adalah takbir, dan tahlil-nya adalah salam.”

Imam Shadiq as ditanya tentang seseorang yang lupa bertakbir. Beliau berkata, “Ulangi.”

Fukaha: Takbiratul Ihram adalah salah satu rukun salat, yang jika ditinggalkan atau ditambah karena lupa, apalagi sengaja, membatalkan salat. Caranya ialah si pelaku salat mengucapkan الله أكبر (Allahu Akbar). Jika satu huruf saja dari takbir ini tidak diucapkan maka salatnya belum jadi. Disunahkan mengucapkan takbir tujuh kali pada awal salat dengan meniatkan salah satunya sebagai takbiratul ihram, dan sisanya sebagai zikir dan doa. Ia boleh memilih apakah mau menjadikan yang pertama, yang terakhir, atau yang di tengah sebagai takbiratul ihram. Tetapi, ia tidak boleh sekadar menganggap salah satu di antaranya sebagai takbiratul ihram tanpa menentukannya yang mana.

Takbiratul ihram mesti dilakukan pada saat berdiri. Jika lupa melakukannya, atau mengucapkannya dua kali dengan niat kedua-duanya sebagai takbiratul ihram, batallah salatnya, seperti telah disebutkan di depan.

Disunahkan mengangkat tangan pada saat takbir hingga mencapai dua telinga atau sejajar dengan wajah. Imam Shadiq as, dalam tafsirnya terhadap firman Allah SWT,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

(maka salatlah kamu karena Tuhanmu, dan ber-nahr-lah),

mengatakan, “Yang dimaksud dengan nahr adalah mengangkat kedua tanganmu sejajar dengan wajahmu.”

3. Berdiri

Allah SWT berfirman,

وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Berdirilah untuk Allah dengan khusyuk. (QS. al-Baqarah: 238)

Kata "berdiri" di sini ditafsirkan sebagai berdiri untuk salat. Diriwayatkan dari Imam Abu Ja'far Shadiq as tentang tafsir firman Allah SWT, Orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring (QS. Ali 'Imran, 191). Beliau berkata, "Orang yang sehat salat berdiri dan duduk, orang yang sakit salat duduk, sedang yang salat berbaring adalah orang yang lebih lemah dari orang sakit yang salat duduk."

Diriwayatkan dari beliau bahwa Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa tidak menegakkan tulang punggungnya dalam salat maka tidak ada salat baginya."

Imam Shadiq as berkata, "Orang sakit salat berdiri; jika tidak mampu, salat duduk; jika tidak mampu, baru salat berbaring, lalu bertakbir, kemudian membaca. Jika rukuk, ia pejamkan kedua matanya, kemudian bertasbih. Setelah bertasbih, ia buka kedua matanya. Membuka kedua mata itu sama dengan bangkit dari rukuk. Jika sujud, ia pejamkan lagi kedua matanya, kemudian bertasbih. Setelah bertasbih, ia buka kedua matanya. Membuka kedua mata di sini sama dengan bangun dari sujud. Setelah itu tasyahud dan selesai."

Fukaha: Mereka sepakat bahwa berdiri adalah wajib pada saat takbiratul ihram dan bacaan wajib. Sebagian berdiri adalah rukun, yang membatalkan salat jika ditinggalkan karena lupa sekalipun, sebagiannya lagi bukan rukun, yang baru membatalkan salat jika ditinggalkan dengan sengaja. Yang termasuk rukun adalah bagian yang bersamaan dengan takbiratul ihram dan bagian yang bersambungan dengan rukuk. Selain dari dua bagian ini adalah wajib yang bukan rukun. Seandainya seseorang bertakbiratul ihram dengan berdiri, kemudian ia rukuk karena lupa tanpa membaca al-Fatihah dan atau surah, maka salatnya sah, padahal ia meninggalkan berdiri yang wajib dilakukan ketika membaca. Rahasianya adalah karena yang ditinggalkan itu bukan rukun. Akan tetapi, jika ia bertakbiratul ihram dengan duduk, atau ia rukuk bukan dari posisi berdiri, misalnya saat bangkit dari duduk, ia hanya sampai sebatas rukuk (dan dari posisi itulah ia melakukan rukuk), maka salatnya batal sekalipun karena lupa. Rahasianya adalah karena yang ditinggalkan itu rukun.

Berdiri ketika qunut dan takbir rukuk adalah sunah. Dengan kata lain, hukum berdiri itu, apakah wajib atau sunah, mengikuti hukum perbuatan yang dilakukan pada saat berdiri.

Fukaha sepakat bahwa salat sunah boleh dilakukan dengan duduk sekalipun mampu berdiri, tetapi yang lebih utama adalah berdiri.

Dalam berdiri, disyaratkan tegak dan mantap, tidak bersandar pada sesuatu, kecuali karena terpaksa. Ia boleh bersandar pada dinding atau tongkat jika tidak mampu berdiri dengan mandiri. Jika tidak mampu berdiri dengan bersandar sekalipun, ia harus salat dengan posisi menunduk. Jika tidak mampu, ia boleh melakukannya dengan duduk. Jika tidak mampu, ia harus salat dengan berbaring miring ke kanan sambil menghadap kiblat dengan bagian-bagian depan badannya, persis seperti posisi mayat dalam kubur. Dan jika tidak mampu miring ke kanan, ia harus salat terlentang, kepalanya menghadap ke utara sedang kedua kakinya menghadap ke kiblat, layaknya orang yang sedang sekarat. Posisi-posisi ini harus berurutan. Salat berdiri didahulukan atas salat duduk, salat duduk atas salat berbaring miring ke kanan, dan salat berbaring miring ke kanan atas salat terlentang. Orang yang salat dengan miring dan terlentang harus memberi isyarat untuk sujud dan rukuknya. Orang yang mampu berdiri tapi tak mampu rukuk dan sujud harus tetap berdiri dan memberi isyarat untuk kedua-nya.

Seluruh kandungan makna ini menunjukkan bahwa manusia, dalam segala keadaannya, wajib mengingat Allah, tidak boleh melupakan perintah dan larangan-Nya, agar tidak berbuat zalim dan melakukan maksiat. Seandainya Allah mencukupkan dengan persaksian “tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad Adalah utusan Allah" saja, niscaya akan punah agama ini. Al-Qur'an dan ajaran-ajaran Rasulullah akan terlantar. Dan jika salat sudah dilakukan berulang-ulang pun kita masih melihat kemungkaran terjadi di mana-mana, apalagi jika tidak ada salat.

Imam Shadiq as berkata, "Sungguh, seandainya manusia dibiarkan saja tanpa ada peringatan dan tanpa diingatkan kepada Nabi saw, niscaya mereka akan seperti orang-orang sebelumnya, membuat-buat agama, membikin kitab palsu, menyeru orang-orang kepada yang mereka lakukan, lalu membunuh mereka. Kemudian mereka semua binasa. Maka, supaya manusia tidak lupa mengingat Muhammad, Allah tetapkan atas mereka salat. Lima kali sehari mereka mengingatnya dengan menyebut namanya dan mengagungkannya lewat salat dan zikir kepada Allah. Kalau tidak, mereka akan melupakannya, dan habislah namanya."

4. Membaca

Imam Shadiq berkata, "Barangsiapa meninggalkan bacaan dengan sengaja maka ia harus mengulangi salatnya, dan barangsiapa lupa akan bacaan maka salatnya telah sempurna."

Imam as ditanya tentang seseorang yang lupa membaca Ummul Qur'an. Beliau berkata, "Jika ia belum rukuk maka ia harus kembali dan membaca Ummul Qur'an, karena tiada bacaan tanpa dimulai dengannya, baik pada salat jahar (dengan bacaan keras) maupun pada salat ikhfat (dengan bacaan pelan)."

Imam Abu Ja'far Shadiq as berkata, "Tiada salat kecuali dengan membaca surah al-Fatihah, baik pada salat jahar maupun pada salat ikhfat." Maksudnya, bila tidak lupa, tidak cukup dengan membaca selain surah al-Fatihah.

Beliau ditanya, "Apa yang dibaca dalam dua rakaat terakhir?"

Beliau berkata, "Membaca

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ

lalu takbir dan rukuk."

Seseorang bertanya kepada Imam Ja'far Shadiq as, "Apa yang harus kulakukan dalam dua rakaat terakhir?" Beliau berkata, "Membaca surah al-Fatihah atau, kalau tidak, berzikir kepada Allah. Keduanya sama saja." Kemudian si penanya berkata lagi, "Mana yang lebih utama dari keduanya?" Beliau berkata, "Demi Allah, keduanya sama. Jika kamu ingin membaca al-Fatihah, bacalah."

Fukaha: Atas dasar riwayat-riwayat di atas dan yang lainnya, juga atas dasar perbuatan Nabi yang mengatakan "salatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku salat" serta perbuatan keluarga Nabi saw yang suci, mereka sepakat bahwa membaca dalam salat adalah wajib. Tetapi, mereka berkata pula bahwa membaca bukan rukun salat, tetapi wajib salat, yang jika ditinggalkan dengan sengaja maka salatnya batal, tapi tidak bila karena lupa. Membaca al-Fatihah adalah wajib pada salat Subuh, dua rakaat awal salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, bersama-sama dengan salah satu surah dalam Al-Qur'an secara sempurna. Surah al-Fiil dan al-Quraisy terhitung satu surah; keduanya tidak boleh dipisahkan. Demikian juga surah adh-Dhuha dan Alam Nasyrah, dengan membaca basmalah pada masing-masingnya, karena basmalah merupakan bagian dari surah berdasarkan kesepakatan ulama, kecuali surah al-Bara'ah.

Wajib mendahulukan bacaan surah al-Fatihah terhadap surah pilihan. Jika dengan sengaja mendahulukan surah pilihan, maka salatnya batal. Tetapi jika tidak sengaja, kemudian ingat sebelum rukuk, maka ia harus membaca surah al-Fatihah dan mengulang membaca surah pilihan, lalu sujud sahwi setelah selesai salat. Boleh tak membaca surah pilihan bagi orang yang sakit, yang sulit sekali membacanya, atau ada perkara yang mengharuskannya mempercepat salat, di mana jika ia tidak meninggalkan surah pilihan maka ia akan mengalami bahaya. Demikian juga, boleh meninggalkannya jika waktu salat sempit, sehingga tidak mungkin membaca al-Fatihah dan surah sekaligus. Dalam hal ini, ia malah harus membaca al-Fatihah saja. Dalam salat-salat sunah, surah boleh ditinggalkan, sebagaimana juga boleh membaca lebih dari satu surah.

Wajib memperjelas dan fasih dalam bacaan. Pengucapan huruf-hurufnya harus dari makhraj-nya.

Bagi laki-laki, wajib mengeraskan bacaan dalam salat Subuh dan dalam dua rakaat pertama salat Magrib dan Isya. Dalam selain itu, ia harus memelankan bacaannya. Tidak dibenarkan ia meninggalkan bacaan keras dengan sengaja, tetapi dimaafkan jika ia meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu. Disunahkan mengeraskan bacaan basmalah dalam salat Zuhur dan Asar.

Bagi wanita, tidak ada bacaan keras dalam seluruh salat. Tetapi, ia boleh mengeraskan bacaan yang diwajibkan kepada laki-laki mengeraskannya, dengan syarat tidak ada laki-laki bukan-mahrim yang mendengarnya.

Batas bacaan keras adalah dapat didengar oleh orang yang dekat sedangkan batas bacaan pelan adalah dapat didengar oleh diri sendiri.

Pada rakaat ketiga salat Magrib dan pada dua rakaat terakhir salat Zuhur, Asar, dan Isya, orang boleh memilih antara membaca al-Fatihah dan membaca,

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ

sekali. Namun disunahkan membacanya tiga kali.

Social Media