PERBUATAN-PERBUATAN SALAT (2)
Seluruh bagian salat berurutan sesuai dengan yang ditetapkan syariat. Setiap bagian mempunyai tempat khusus. Tidak boleh memajukan yang di belakang atau mengakhirkan yang di depan. Jadi, yang bersangkutan harus memulai dengan takbir, kemudian bacaan (al-Fatihah dan surah), lalu rukuk, kemudian sujud, dan seterusnya.
FIQIH
7/25/20267 min read


5. Rukuk
Allah SWT berfirman,
ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا (QS. al-Hajj: 77)
Rukuklah dan sujudlah. (QS. al-Hajj: 77)
وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ ارْكَعُوا لَا يَرْكَعُونَ (QS. al-Mursalat: 48)
Dan apabila dikatakan kepada mereka, "Rukuklah," niscaya mereka tidak mau rukuk. (QS. al-Mursalat: 48)
Imam Ja'far Shadiq as berkata, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan rukuk dan sujud.”
Imam Shadiq as berkata, “Salat itu terdiri dari tiga kali sepertiga: sepertiga (yang pertama adalah) bersuci, sepertiga (yang kedua adalah) rukuk, dan sepertiga (yang ketiga adalah) sujud.”
Imam Abu Ja'far Shadiq—yaitu Imam Muhammad Baqir as—berkata, “Jika kamu rukuk, luruskanlah kedua kakimu dan jadikanlah jarak satu jengkal antara keduanya; letakkanlah kedua telapak tanganmu di kedua lututmu dengan mantap dengan meletakkan tangan kanan sebelum tangan kiri; sampaikanlah ujung jari-jarimu pada mata lututmu; dan bukalah jari-jari tanganmu ketika kau letakkan pada kedua lututmu. Apabila ujung-ujung jari tanganmu telah mencapai kedua lututmu ketika rukuk maka hal itu telah cukup bagimu. Aku lebih suka apabila kedua telapak tanganmu menekan ke kedua lututmu dengan mantap dan meletakkan jari-jari kedua tanganmu di atas kedua lututmu dengan membentangkan keduanya. Luruskanlah tulang punggungmu dan julurkanlah lehermu, dan hendaknya pandanganmu mengarah ke antara kedua kakimu.”
Ketika Imam Shadiq as mengajarkan salat kepada salah seorang pengikutnya, beliau memperagakan rukuk dengan meletakkan kedua telapak tangan beliau yang jari-jarinya terbentang di atas kedua lutut seraya menekan kedua lutut tersebut ke belakang, kemudian beliau meluruskan punggung beliau, sedemikian lurusnya sehingga jika dituangkan setetes air atau minyak di atasnya maka minyak tersebut tidak akan mengalir turun, menjulurkan leher dan memejamkan kedua matanya, lalu mengucapkan tasbih dengan tartil sebanyak tiga kali dengan membaca,
سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّيَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ
Penulis kitab al-Madarik berkata, “Dua riwayat ini adalah yang terbaik yang sampai kepada kita dalam masalah ini.”
Imam Shadiq as berkata, “Ketika rukuk, bacalah,
سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّيَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ
Sedang di dalam sujud, ucapkanlah,
سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّيَ الْأَعْلَى
Yang wajib di dalam bertasbih ini adalah sekali, dan yang sunah adalah tiga kali, sedangkan membacanya tujuh kali merupakan keutamaan.”
Imam Abu Ja'far Shadiq as ditanya tentang seorang yang lupa melakukan rukuk. Beliau menjawab, “Orang tersebut harus mengulangi salatnya.”
Dan beliau berkata, “Salat tidak harus diulang kecuali jika seseorang meninggalkan (salah satu dari) lima hal, yaitu: bersuci, waktu, kiblat, rukuk, dan sujud.”
Fukaha: Rukuk wajib dilakukan di dalam salat dan merupakan rukun, di mana salat akan menjadi batal tanpa ia atau dengan menambahnya, baik karena lupa ataupun dengan sengaja. Dan rukuk haruslah dilakukan dari berdiri. Adapun batasannya ialah sampainya kedua telapak tangan ke kedua lutut.
Di dalam rukuk, wajib berzikir, yaitu mengucapkan,
سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّيَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ
atau mengucapkan,
سُبْحَانَ اللَّهِ
tiga kali. Demikian pula, wajib tumakninah (berhenti sebentar) seukuran pengucapan satu kali zikir wajib. Yang dimaksud dengan tumakninah ialah tetap dan diamnya anggota tubuh. Demikian pula wajib mengangkat kepala dari rukuk dan berdiri tegak sebentar. Dengan kata lain, rukuk di dalam salat mempunyai hakikat syar'iyyah, yaitu berpindah kepadanya dari berdiri dan darinya ke berdiri lagi disertai tumakninah padanya dan pada dua berdiri itu. Maka, jika seseorang berpindah ke rukuk dari posisi duduk atau dari rukuk ke posisi duduk, batallah salatnya jika ia mampu berdiri.
Disunahkan takbir ketika hendak rukuk. Sedangkan ketika berdiri dari rukuk, ucapkanlah,
سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
kemudian takbir untuk sujud.
6. Sujud
Imam Shadiq as berkata, “Seseorang melakukan sujud di atas tujuh tulang (anggota tubuhnya), yaitu: dua tangan, dua ujung jari kaki, dua lutut, dan dahi.”
Beliau ditanya tentang sujud (dengan bagian dahi) di atas tempat yang tinggi. Beliau menjawab, “Jika tempat dahimu itu lebih tinggi daripada tempat badanmu seukuran satu batu bata maka tidak apa-apa.”
Beliau juga ditanya tentang orang yang mempunyai luka di dahinya sehingga ia tidak dapat sujud. Beliau menjawab, “Ia boleh sujud dengan meletakkan bagian dahi yang ada di antara tempat awal tumbuhnya rambut; jika tidak bisa maka dengan meletakkan alis matanya yang kanan; jika tidak bisa maka dengan alis matanya yang kiri; jika tidak bisa maka dengan dagunya.” Si penanya berkata, “Sujud dengan dagunya?” Imam berkata, “Benar. Tidakkah engkau membaca Kitab Allah 'Azza Wa Jalla, 'Mereka menyungkur bersujud pada dagu mereka.' (QS. al-Isra': 107).
Beliau ditanya tentang orang yang lupa melakukan sujud kedua, dan ketika berdiri barulah ia ingat. Beliau menjawab, “Ia harus [kembali untuk] melakukan sujud [yang tertinggal itu] selama ia belum masuk ke dalam rukuk. Adapun jika sudah selesai rukuk baru ia ingat maka ia teruskan salatnya sampai salam, kemudian ia sujud sebagai qada [untuk sujud yang tertinggal itu].”
Beliau berkata, “Apabila seseorang ragu tentang sujudnya setelah berdiri maka ia teruskan salatnya. Apa pun, jika seseorang ragu tentangnya padahal ia sudah melampauinya dan sudah masuk ke bagian berikutnya, maka ia teruskan saja.”
Beliau ditanya tentang seseorang yang berdiri dari sujudnya, kemudian, sebelum berdiri dengan sempurna, ia ragu apakah sudah sujud atau belum. Beliau menjawab, “Ia harus [kembali untuk] sujud.”
Fukaha: Dalam tiap satu rakaat, wajib dua kali sujud. Keduanya adalah rukun secara bersama-sama, yang membatalkan salat jika ditambah atau ditinggalkan kedua-duanya sekaligus, baik karena lupa maupun sengaja. Sedangkan jika seseorang menambahi atau mengurangi satu sujud saja karena lupa maka hal itu tidak membatalkan salatnya.
Yang merupakan rukun adalah meletakkan dahi di atas tanah. Adapun meletakkan anggota tubuh yang lain di atas tanah, seperti dua telapak tangan, dua lutut, dan dua ibu jari kaki, maka itu adalah wajib, sama dengan mengucapkan zikir, yaitu,
سُبْحَانَ اللَّهِ رَبِّيَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ
sekali, atau
سُبْحَانَ اللَّهِ
tiga kali, juga seperti tumakninah ketika mengucapkan zikir tersebut, meletakkan dahi (saat sujud) di atas tanah atau tumbuhan yang tidak dimakan dan tidak dijadikan pakaian, ratanya tempat sujud dengan tempat berdiri atau berbeda sedikit, serta duduk dengan tumakninah di antara dua sujud. Semua itu termasuk wajib sujud, dan bukan rukun.
Bagi seseorang yang di dahinya terdapat luka sehingga tidak dapat melakukan sujud dengannya, tapi luka tersebut tidak menutupi seluruh dahinya, maka ia harus berusaha bagaimana caranya agar dapat meletakkan bagian dahi yang tidak luka di atas sesuatu yang sah untuk sujud. Umpamanya, dengan menggali lubang kecil di tanah atau menggunakan alat yang berlubang, baik dari tanah atau dari kayu, lalu ia sujud di atasnya di mana luka di dahinya masuk ke lubang tersebut. Jika hal itu tidak bisa ia lakukan maka ia boleh sujud dengan salah satu dari dua alisnya. Dan jika yang demikian itu pun tidak bisa ia lakukan maka ia boleh sujud dengan dagunya. Apabila semuanya itu tidak bisa pula ia lakukan maka ia bersujud dengan isyarat saja.
Jika seseorang lupa satu kali sujud, kemudian ia ingat setelah salat atau setelah masuk ke dalam rukuk, maka ia harus melakukan sekali sujud secara terpisah setelah salat. Jika ia ingat sebelum rukuk maka ia harus [kembali untuk] melakukannya.
Jika ia lupa dua sujud sekaligus maka ia harus melakukannya jika [ia ingat] sebelum rukuk. Adapun jika ia mengingatnya setelah rukuk atau setelah salat maka salatnya batal dan ia harus mengulanginya dari awal.
Demikianlah hukum lupa. Sedang hukum orang yang ragu ialah, ia harus melakukan satu sujud atau dua sujud yang ia ragukan itu jika ia belum masuk ke perbuatan berikutnya. Jika ia sudah masuk ke perbuatan berikutnya maka salatnya sah tanpa harus memperhatikan keraguannya. Rincian tentang hal ini akan diberikan nanti.
Rukun-rukun
Jelas sudah dari apa yang telah kami sebutkan di muka bahwa rukun salat itu ada lima, yaitu: niat, takbiratul ihram, berdiri ketika takbiratul ihram dan ketika hendak rukuk, rukuk, dan dua sujud di dalam satu rakaat. Akan berguna juga jika kita nukilkan dari kitab Miftah al-Karamah yang berhubungan dengan masalah ini. Ketika berbicara tentang kewajiban berdiri di dalam salat, penulis kitab ini berkata, “Kaidah dasarnya adalah: setiap perbuatan di dalam salat adalah rukun, dalam arti bahwa salat akan batal jika ia ditambahi atau dikurangi, baik dengan sengaja ataupun lupa, sebab ibadahlah adalah tauqifiyyah (tergantung pada Pencipta Syariat sehingga harus diterima apa adanya) sedangkan kewajiban melaksanakan taat adalah yaqini (kita yakin akan adanya kewajiban tersebut). Beberapa perbuatan salat bisa keluar dari kaidah dasar ini jika ada dalil yang menunjukkan bahwa ia keluar. Para fukaha telah meneliti perbuatan-perbuatan salat, dan mereka menemukan bahwa banyak perbuatan tersebut telah ditunjukkan oleh dalil bahwa menambah dan menguranginya dengan tidak sengaja tidaklah membatalkan salat. Sementara yang lain (yaitu yang membatalkan jika ditambah atau dikurangi dengan sengaja ataupun tidak) terbatas pada lima hal (sebagaimana tersebut di atas).”
7. Tasyahud
Imam Shadiq as berkata, “Cukuplah di dalam tasyahud engkau ucapkan,
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.
Dan beliau berkata, “Yang merupakan kesempurnaan puasa adalah mengeluarkan zakat, sementara salawat atas Nabi merupakan kesempurnaan salat.”
Fukaha: Wajib sekali tasyahud di dalam salat yang dua rakaat; di dalam salat yang tiga atau empat rakaat, wajib dua kali tasyahud. Siapa yang melalaikannya dengan sengaja maka salatnya batal. Adapun tasyahud itu adalah sebagai berikut:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ.
Penulis kitab al-Madarik berkata, “Pendapat yang masyhur di antara fukaha ialah bahwa yang wajib dari tasyahud hanyalah ucapan tersebut di atas. Sedangkan yang lebih dari itu tidaklah wajib, dan yang kurang dari itu tidak mencukupi.”
Salam
Imam Shadiq as berkata, “Tahrim salat adalah takbir dan tahlil-nya adalah salam.”
Beliau berkata, “Jika engkau mengucapkan,
السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
maka yang demikian itu menandakan selesainya salat.”
Fukaha: Ucapan salam adalah hakikat syariat yang ada di dalam kalimat yang ditetapkan sebagai penghalal bagi orang yang salat. Maksudnya, perbuatan-perbuatan yang menjadi haram karena takbiratul ihram menjadi halal kembali dengan ucapan salam itu.
Adapun kalimat salam itu adalah:
السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Banyak di antara fukaha berfatwa bahwa yang wajib hanyalah satu dari dua salam tersebut. Jadi, seseorang boleh mengucapkan keduanya ataupun salah satunya saja.
Sebagian fukaha mengatakan bahwa jika seseorang mendahulukan ucapan,
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
maka tidak boleh lagi baginya untuk mengucapkan setelah itu,
السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ
Adapun ucapan,
السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
maka ia adalah sunah dan merupakan bagian dari tasyahud, bukan bagian dari salam, menurut kesepakatan fukaha.
Sebagian fukaha mengatakan bahwa pada dasarnya salam tidaklah wajib. Ia hanya sunah yang boleh ditinggalkan. Tetapi, penulis kitab al-Jawahir membantah pendapat orang-orang tersebut dengan riwayat-riwayat dari Ahlulbait as “dan dengan perbuatan Rasulullah serta keluarga beliau saw, para sahabat, tabiin, tabi-tabiin, dan setiap orang yang memeluk agama ini”.
Berurut dan Berkesinambungan
Seluruh bagian salat berurutan sesuai dengan yang ditetapkan syariat. Setiap bagian mempunyai tempat khusus. Tidak boleh memajukan yang di belakang atau mengakhirkan yang di depan. Jadi, yang bersangkutan harus memulai dengan takbir, kemudian bacaan (al-Fatihah dan surah), lalu rukuk, kemudian sujud, dan seterusnya.
Demikian pula, wajib berkesinambungan di antara bagian-bagiannya, yaitu langsung melakukan bagian berikutnya begitu selesai dari yang sebelumnya tanpa ada perbuatan lain yang menyela.
Beberapa Sunah Salat
1. Bertakbir ketika hendak rukuk dan sujud, ketika mengangkat kepala dari sujud, ketika qunut, dan takbir tiga kali setelah salam, demikian pula mengangkat kedua tangan di dalam setiap takbir itu sampai ke sisi daun telinga.
2. Qunut, yang merupakan sunah muakad di dalam setiap salat fardu harian dan salat-salat sunahnya. Tempatnya ialah setelah membaca surah dan sebelum rukuk pada rakaat kedua.
3. Memandang ke arah tempat sujud ketika berdiri, ke antara dua kaki ketika rukuk, ke ujung hidung ketika sujud, dan ke arah pangkuan ketika membaca tasyahud dan salam.
4. Meletakkan kedua tangan pada kedua paha di sebelah atas kedua lutut dengan menggenggam ketika berdiri, di atas kedua mata lutut ketika rukuk, dan di atas kedua paha ketika duduk.
