SYARAT DAN TATA CARA BERWUDU

Imam Shadiq berkata, “Allah mewajibkan wudu dengan air yang bersih.” Beliau ditanya tentang seorang yang mimisan (keluar darah dari hidungnya) ketika berwudu, lalu tetesan darahnya jatuh ke dalam bejananya. Apakah boleh berwudu dari air bejana tersebut? Beliau menjawab, “Tidak.”

FIQIH

7/28/20267 min read

white concrete building
white concrete building

Syarat-Syarat Wudu

Imam Shadiq berkata, “Allah mewajibkan wudu dengan air yang bersih.”

Beliau ditanya tentang seorang yang mimisan (keluar darah dari hidungnya) ketika berwudu, lalu tetesan darahnya jatuh ke dalam bejananya. Apakah boleh berwudu dari air bejana tersebut? Beliau menjawab, “Tidak.”

Di depan telah disebutkan bahwa Imam menyuruh membuang seluruh air yang terdapat pada kedua bejana di mana salah satu di antaranya kejatuhan najis tapi tidak diketahui yang mana, dan wajib tayamum.

Air yang digunakan untuk berwudu harus merupakan air muthlaq dan suci. Jika Anda berwudu dengan air yang hanya memenuhi salah satu dari kedua unsur tersebut karena tidak tahu atau lupa, wudu Anda batal.

Air itu juga harus halal, bukan hasil ghashab,* karena mempergunakan hasil ghashab dilarang dalam agama, dan larangan dalam ibadah menunjukkan ketidaksahan. Tapi, jika seseorang berwudu dengan air ghashab karena tidak tahu atau lupa, maka wudunya sah. Yang membedakan antara ghashab di satu pihak dan kemuthlaqan serta najis di pihak lain adalah ijmak.

Anggota-anggota wudu juga harus suci, supaya air tidak menjadi najis karena terkena najis yang ada pada anggota tersebut. Juga disyaratkan bahwa air tersebut tidak berada di dalam bejana yang terbuat dari emas atau perak, bukan yang bekas dipakai untuk mengangkat khubts, dan bukan yang dilarang penggunaannya oleh agama, karena membahayakan atau karena wajib digunakan untuk kepentingan yang lebih utama, yang akan dibicarakan secara terperinci nanti pada bab Tayamum.

Untuk sahnya wudu, disyaratkan juga adanya waktu yang cukup untuk wudu dan salat, dalam arti bahwa setelah berwudu, yang bersangkutan masih mungkin menunaikan salat yang dimaksud pada waktunya yang telah ditentukan. Sedangkan jika waktunya sempit, di mana jika ia berwudu maka keseluruhan salatnya atau sebagiannya akan berada di luar waktu yang telah ditentukan, sementara jika ia tayamum maka keseluruhan salatnya dapat ia lakukan di dalam waktu yang telah ditentukan, maka dalam hal ini ia wajib tayamum. Dan jika ia berwudu juga, batallah wudunya.

Syarat lain ialah bahwa orang yang berwudu harus melaksanakan sendiri wudunya dan tidak boleh minta tolong pada orang lain, kecuali dalam keadaan tak mampu dan darurat. Karena, ayat-ayat dan hadis-hadis tentang wudu memerintahkan mencuci muka dan tangan serta menyapu kepala dan kaki. Suatu perintah menunjukkan kewajiban melaksanakannya secara langsung dan tanpa perantara.

Diwajibkan juga adanya urutan di antara anggota-anggota wudu; pertama-tama dimulai dengan cuci muka, kemudian tangan kanan, tangan kiri, menyapu kepala, dan kedua kaki. Jika ia mendahulukan yang akhir dan mengakhirkan yang pertama karena ketidaktahuan atau lupa, ia harus mengulangi wudu dari awal sesuai dengan ketetapan syariat.

Wajib juga bersifat segera, yaitu segera mengerjakan anggota berikutnya sesudah suatu anggota selesai, tanpa ada tenggang waktu. Kesegeraan ini, di kalangan para ahli fikih, dikenal dengan sebutan muwalat. Mereka mengatakan bahwa dalam muwalat disyaratkan tiap-tiap anggota wudu tak boleh kering sebelum semuanya selesai. Maka, jika muka telah kering sebelum membasuh tangan kanan, atau tangan kanan telah kering sebelum membasuh tangan kiri, atau tangan kiri telah kering sebelum mengusap kepala, atau kepala yang diusap telah kering sebelum mengusap kedua kaki, wudu tersebut batal.

Perlu disebutkan di sini bahwa kering yang membatalkan wudu adalah kering yang ditimbulkan oleh selang waktu yang panjang antara satu anggota dengan anggota lainnya. Jika kering itu disebabkan oleh panas di badan atau oleh udara dan sebagainya, maka tidak apa-apa.

Syarat-syarat yang kami sebutkan di atas didasarkan pada riwayat-riwayat dari Ahlulbait yang diperkuat dengan ijmak fukaha.

Tata Cara Berwudu

Imam Abu Ja‘far berkata, “Maukah aku tunjukkan pada kalian wudu Rasulullah saw?” Orang-orang menjawab, “Ya.” Maka beliau lalu mengambil bejana berisi air dan diletakkan di hadapannya. Kemudian beliau menyingsingkan lengan bajunya, lalu memasukkan telapak tangannya yang kanan ke dalam air sambil berkata, “Beginilah caranya jika telapak tangan suci.” Kemudian beliau mengambil air sepenuh tangan tersebut dan membasuhkannya ke mukanya sambil berkata “Bismillah” dan meratakannya sampai ke ujung-ujung janggutnya, kemudian menjalankan tangannya kemuka dan dahinya satu kali. Kemudian beliau memasukkan tangan kirinya, lalu mengambil air sepenuh tangan tersebut dan meletakkannya pada siku kanannya, lalu menjalankan telapak tangan tersebut ke lengan bawahnya sampai air tersebut mengalir lewat ujung-ujung jarinya. Kemudian beliau mengambil air sepenuh tangan kanannya dan meletakkannya pada siku kirinya, lalu menjalankan telapak tangan tersebut ke lengan bawahnya sampai air tersebut mengalir lewat ujung-ujung jarinya. Kemudian beliau mengusap bagian depan kepalanya dan bagian atas kedua kakinya dengan basahan tangan kirinya dan sisa-sisa basahan tangan kanannya.

Beliau berkata, “Sesungguhnya Allah itu ganjil dan menyenangi yang ganjil. Cukup bagimu tiga cedokan dalam berwudu: satu cedokan untuk muka dan dua cedokan untuk kedua lengan, lalu usaplah ubun-ubunmu dengan basahan tangan kananmu, kaki kananmu bagian atas dengan sisa basahan tangan kananmu, dan kaki kirimu bagian atas dengan basahan tangan kirimu.”

Di dalam wudu ada kewajiban-kewajiban yang harus dikerjakan, ada pula sunah-sunah yang dianjurkan untuk dikerjakan tapi tidak dikecam bila meninggalkannya. Sudah barang tentu, yang wajib adalah yang paling penting kita kerjakan, yaitu sebagai berikut:

1. Niat; hakikatnya adalah melakukan suatu pekerjaan atas dorongan mencari rida Allah dan melaksanakan perintah-Nya. Dalil wajibnya niat adalah bahwa wudu itu ibadah, sama seperti puasa dan salat, dan tak ada ibadah tanpa niat, berdasarkan ijmak dan nas. Di antaranya firman Allah SWT,

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ (البينة: ٥)

Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali untuk mengabdi kepada Allah dengan mengikhlaskan agama untuk-Nya. (QS. al-Bayyinah: 5)

Dan firmannya,

فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ (المؤمن: ١٤)

Maka serulah Allah dengan mengikhlaskan agama untuk-Nya.
(QS. al-Mukmin: 14)

Dan tidak perlu diragukan lagi bahwa wudu termasuk agama, sehingga pastilah ia tidak sah dan tidak diterima tanpa niat ikhlas.

Karena keikhlasan merupakan pekerjaan hati semata-mata maka tidak wajib melafalkan niat, juga tidak wajib memaksudkannya untuk perbuatan wajib atau sunah, untuk mengangkat hadas, atau untuk membolehkan masuk dalam salat. Semua itu tidak wajib. Satu-satunya yang wajib adalah melakukannya karena Allah.

Jika seseorang berwudu karena Allah, tapi bersamaan dengan itu ia juga senang dilihat orang bahwa ia berwudu dengan baik, atau diketahui orang bahwa ia banyak berbuat kebaikan, maka para ulama sepakat bahwa wudunya sah, karena hal semacam itu bisa saja muncul bersama-sama amal baik untuk tujuan baik. Imam Abu Ja'far ditanya tentang seseorang yang mengerjakan amal baik, lalu ada orang melihatnya, dan ia pun merasa senang. Beliau berkata, "Tidak apa-apa. Setiap manusia senang kebaikannya diketahui orang, tapi dengan syarat ia tidak mengerjakannya untuk tujuan itu." Artinya, ia tidak mengerjakannya untuk orang semata. Dengan kata lain, amalnya karena Allah, bukan karena orang. Sedang senang menjadi orang baik di mata Allah dan di mata manusia adalah hal lain.

Jika ia ragu apakah ia telah berniat wudu atau belum: jika ia sedang berwudu, ia ulangi lagi dari awal; jika sudah selesai, tidak usah diulang.

2. Mencuci muka satu kali, yaitu mengalirkan air dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai janggut, untuk ukuran memanjang, dan apa yang dicakup ibu jari dan jari tengah untuk ukuran melebar, yakni dari telinga ke telinga.

Mayoritas fukaha mewajibkan memulai dari bagian atas. Jika memulai dari bawah atau tengah, tidak sah. Inilah kata-kata mereka, “Wajib mencuci muka dari bagian atas sampai dagu, dan tidak memadai jika terbalik.”

Jika kita perhatikan, perintah mencuci muka itu bersifat mutlak. Tidak ada nas yang mewajibkan untuk memulai dari atas. Karena itu, sudah memenuhi perintah dengan memulai dari mana saja. Jika Imam memulainya dari atas, itu tidak lebih daripada menunjukkan kebolehannya, bukan pembatasan dan penentuan.

Betapapun, tidak wajib mencuci kulit di balik janggut yang tebal, juga yang menjulur dari janggut, dari kumis, dan dari alis. Rahasia tidak diwajibkannya menyampaikan air sampai ke kulit pada janggut yang tebal adalah mungkin karena kulit, pada saat janggut tebal, termasuk bagian dalam, bukan bagian luar. Dan barangkali ini diambil dari pernyataan Imam Baqir, “Semua yang dikelilingi rambut tidak perlu ditelusuri oleh hamba. Cukuplah mengalirkan air ke situ.”

3. Mencuci kedua tangan satu kali, dan wajib mendahulukan yang kanan atas yang kiri. Batasannya dari ujung-ujung jari sampai kedua siku. Siku termasuk yang wajib dicuci.

Perlu disebutkan di sini bahwa Syiah mewajibkan memulai mencuci dari siku, dan menganggap batal jika terbalik, yaitu dari ujung-ujung jari. Adapun Ahlusunah, dengan empat mazhabnya, membolehkan mencuci dengan cara bagaimana saja. Mereka tidak mewajibkan memulai dari siku ataupun dari ujung-ujung jari.

Atas dasar ini, Syiah dibantah dengan firman Allah,

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

Maka cucilah mukamu dan tanganmu sampai siku.

Lahir ayat tersebut berakhir di siku dan bukannya memulai dari siku; paling tidak, membolehkan kedua-duanya. Jadi, dari mana datangnya ketentuan semacam itu?

Ada yang menjawab bahwa kata ila (ke, sampai) di sini bukan untuk menyatakan “akhir”, karena ia tidak menunjukkan demikian kecuali jika ada kata min (dari) yang menunjukkan “permulaan” pada bagian lainnya. Seperti kata orang, sirtu minal bait ilas suq (saya pergi dari rumah ke pasar). Pada ayat di atas tidak ada kata min; maka kata ila harus berarti ma'a (bersama), sehingga artinya: “cucilah siku bersama tanganmu”.

Tidak diragukan lagi bahwa ini hanyalah permainan kata yang tidak ada hasilnya. Yang benar adalah bahwa ila tetap pada makna asalnya, menunjukkan “akhir”, walau tidak ada min pada bagian lain. Akan tetapi, ia menunjukkan pembatasan anggota yang dicuci, yaitu tangan, bukan pembatasan mencuci. Jika diartikan sebagai pembatasan mencuci, niscaya wajib memulai dari jari, tapi tidak ada yang berkata demikian, Ahlusunah sekalipun. Ahlusunah membolehkan memilih untuk memulai dari siku atau dari ujung jari.

Di sini muncul pertanyaan: jika ila dalam ayat di atas merupakan pembatasan untuk anggota yang dicuci, bukan untuk mencuci, dan yang ditunjukkan oleh ayat itu hanyalah kewajiban mencuci anggota tertentu itu bagaimanapun terjadinya, maka atas dasar apakah Syiah mewajibkan memulai dari siku? Dengan kata lain, kritik yang lalu tetap saja ada selagi ayat tersebut tidak menunjukkan kewajiban memulai dari jari ataupun dari siku.

Jawab:

Ya, ayat tersebut memang tidak ada hubungannya dengan hal itu, tapi Syiah bersandar pada dalil lain yang mewajibkan memulai dari siku, yaitu ijmak dan riwayat-riwayat Ahlulbait.

Satu Kali

Kita mewajibkan mencuci muka dan tangan masing-masing satu kali berdasarkan ucapan Imam Shadiq, “Berwudu satu kali adalah fardu, dua kali tidak berpahala, dan tiga kali bid'ah.”

Siapa yang mencuci tiga kali dengan maksud bahwa cucian ketiga itu bagian dari wudu, maka ia telah membuat syariat sendiri dan berbuat bid'ah. Setiap bid'ah adalah sesat, dan setiap kesesatan berada di neraka. Siapa yang mengerjakan yang ketiga bukan dengan maksud tersebut, ia tidak berdosa, tapi wudunya batal.

4. Mengusap kepala. Imam Shadiq berkata, “Mengusap kepala bagian depannya.” Beliau juga berkata, “Tidak mengapa mengusap ke depan atau ke belakang,” yakni dengan terbalik atau tidak. Beliau juga berkata, “Jika kamu lupa mengusap kepalamu, maka usaplah kepala dan kakimu dengan sedikit basahan wudumu. Jika di tanganmu tidak ada basahan lagi yang tertinggal, ambillah yang tersisa dari janggutmu, lalu usaplah kepala dan kakimu dengannya. Jika kamu tidak berjanggut, ambillah dari alis dan bulu matamu, lalu usaplah kepala dan kakimu. Jika tidak ada sedikit pun yang tersisa dari basahan wudumu, kamu harus mengulangi wudumu.”

Beliau ditanya tentang orang yang mengusap kepalanya dengan satu jarinya. Apakah itu memadai? “Ya,” jawab beliau.

Para fukaha menyimpulkan dari riwayat-riwayat tersebut dan lainnya bahwa dalam mengusap kepala, cukup dengan sekadar yang dapat disebut “usapan”. Dalam hal ini, sunah tiga jari melebar. Usapan harus pada bagian depan kepala, dan wajib dengan basahan air wudu, bukan dengan air baru. Jika yang di tangannya kering, ia harus mengambil dari janggut dan bulu-bulu matanya. Jika tidak ada sama sekali, ia ulangi wudunya. Dan boleh mengusap dengan terbalik.

5. Mengusap kedua kaki dari ujung jari sampai mata kaki, yaitu tulang yang menonjol di tengah punggung kaki. Yang lebih utama, mengusap sampai batas betis yang bersambung dengan kaki bagian atas, seperti yang umum dilakukan. Apa yang berlaku pada mengusap kepala berlaku juga di sini, berdasarkan nas dan ijmak, yaitu cukup dengan jari-jari sampai dua mata kaki atau sebaliknya. Dengan kata lain, Syiah mewajibkan memulai dari atas dalam mencuci, sedang dalam mengusap tidak demikian. Perbedaan itu karena hadis-hadis Ahlulbait. Yang lebih utama memulai dari atas, mengusap bagian atas kaki kanan dengan telapak tangan kanan, dan mengusap bagian atas kaki kiri dengan telapak tangan kiri, tapi boleh mengusap keduanya bersama-sama sekaligus, namun tidak boleh mendahulukan yang kiri atas yang kanan.

Social Media