Tangan Lurus dalam Shalat

Tangan lurus ketika berdiri shalat adalah disebut irsal; sedangkan posisi tangan kanan di atas tangan kiri disebut takattuf, bersedekap. Semua mazhab dalam Islam sepakat tentang tidak adanya kewajiban untuk takattuf. Tetapi mereka berbeda pendapat dalam hal tidak wajibnya itu. Kelompok pertama berpendapat bahwa takattuf itu hukumnya sunnat (mustahabbah) pada shalat wajib dan shalat sunnat. Inilah pendapat mazhab Hanafi, Syafii, Hanbali.

FIQIH

4/20/20263 min read

Tangan lurus ketika berdiri shalat adalah disebut irsal; sedangkan posisi tangan kanan di atas tangan kiri disebut takattuf, bersedekap. Semua mazhab dalam Islam sepakat tentang tidak adanya kewajiban untuk takattuf. Tetapi mereka berbeda pendapat dalam hal tidak wajibnya itu. Kelompok pertama berpendapat bahwa takattuf itu hukumnya sunnat (mustahabbah) pada shalat wajib dan shalat sunnat. Inilah pendapat mazhab Hanafi, Syafii, Hanbali.

Menurut Al-Nawawi, ini juga pendapat Abu Hurairah, ‘Aisyah, dan sahabat-sahabat lainnya. Seperti ini juga sejumlah tabi’in seperti Sa’id bin Jubayr, Al-Nakh’i, dan Abu Mujallad. Sealiran dengan ini juga sejumlah fuqaha seperti Sufyan, Ishaq, Abu Tsawr, Dawud dan jumhur ulama (Al-Majmu’ 3: 313). Kelompok kedua menetapkan boleh (mubah) dalam shalat sunat, tetapi makruh dalam shalat wajib. Ibn Rusyd meriwayatkan pendapat ini dari Imam Malik (Bidayat al-Mujtahid, 1:137).

Menurut Al-Nawawi, dari riwayat Abd al-Hakim, Malik menyuruh takattuf; tetapi dari riwayat Ibn Qasim, pendapat Malik itu irsal. Dan inilah yang lebih terkenal (Al-Majmu’, 3:312). Sayyid Murtadha melaporkan dari Malik dan Al-Layts bahwa keduanya berpendapat boleh takattuf karena lamanya berdiri dalam salat sunnat (Al-Intishar 140). Kelompok ketiga menetapkan boleh memilih antara takattuf dan irsal. Menurut Al-Nawawi, inilah pendapat Al-Awza’i. Kelompok keempat menetapkan batalnya shalat karena bersedekap. Inilah kesepakatan ulama mazhab Ahlulbait as. Menurut Al-Nawawi, Abdullah bin Al-Zubayr, Al-Hasan al-Bashri, Al-Nakh’i. Ibn Sirin semuanya melarang bersedekap (takattuf) dan menyuruh irsal.

Berikut ini adalah hadis-hadis tentang takattuf disertai dengan penilaian atas hadis tersebut.

Pertama, hadis yang diriwayatkan Al-Bukhari dari Ibn Hazm, dari Sahl bin Sa’ad. Ia berkata: Orang-orang diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas siku tangan kirinya dalam shalat. Kata Abu Hazm: Aku tidak kecuali ia menisbahkan kepada Nabi Muhammad saw (Ibn Hajar, Syarh Shahih al-Bukhari 2:224). Kata Isma’il, guru Al-Bukhari: “yunmâ dzâlika” (dinisbahkan demikian) dan bukan “yanmi dzalika” (menisbahkan demikian). Ketika Sahl berkata “orang-orang diperintahkan”, kita bertanya siapa yang memerintahkan? Nabi Muhammad saw atau sahabat-sahabat lainnya?

Menurut Isma’il, ia dinishbahkan saja kepada Nabi saw. Ibn Hajar mengatakan bahwa kalau sahabat berkata begitu pastilah yang memerintahkannya adalah Nabi Muhammad saw. Pertanyaan berikutnya ialah mengapa para sahabat “menyembunyikan” Nabi Muhammad saw, padahal untuk menjelaskan perintah syara’, mereka pasti lebih terhormat dan lebih meyakinkan kalau mereka berkata: Nabi Muhammad saw memerintahkan kami. Mereka akan lebih bangga mengatakan apa yang didengarnya langsung dari Nabi saw. Kata Al-Suyuthi: “Para sahabat tidak memastikan itu dari Rasulullah saw karena kehati-hatiannya” (Tadrib al-Rawi, 119.) Artinya, kuatir bahwa perintah itu bukan berasal dari Nabi saw, walaupun mereka yakin itu dari Nabi Muhammad saw.

Dalam Ushul Fiqh, kata “diperintahkan” itu bersifat mujmal. Karena itu menisbahkannya kepada Nabi Muhammad saw memerlukan dalil lainnya, supaya bisa dijadikan hujjah. Abu Hazm tidak menjelaskan dalilnya. Karena itu, hadis ini tidak bisa dijadikan hujjah. Apalagi hadis ini bertentangan dengan hadis-hadis lain yang lebih banyak tentang cara salat Nabi Muhammad saw (seperti yang akan disampaikan di bawah). Jika kita memperhatikan hadis Muslim tentang takattuf, Nabi Muhammad saw melakukannya bukan karena itu sunnah, tetapi karena Nabi Muhammad saw ingin merapatkan pakaiannya ke tubuhnya.

Kedua, hadis yang diriwayatkan Muslim dari Wail bin Hujur: Ia melihat Nabi Muhammad saw mengangkat tangannya bertakbir ketika memasuki shalat. Kemudian ia menutupkan pakaiannya dan meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya. Ketika ia mau melakukan ruku’ ia mengeluarkan kedua tangannya dari pakaiannya. Kemudian ia mengangkat tangannya dan bertakbir dan ruku’ (Muslim, 1: 382, Bab 5, Kitab al-Shalat).

Dalam pengertian hadis ini, Nabi Muhammad saw mengambil ujung-ujung pakaiannya dan menutupkannya ke dadanya. Jadi, tangan beliau yang kiri mengambil ujung baju sebelah kiri dan menutupkannya pada tangan sebelah kiri yang memegang ujung pakaiannya juga. Beliau melakukannya karena pertimbangan praktis untuk merapatkan pakaian ke badannya karena kedinginan atau sebab-sebab lainnya. Tapi lepas dari masalah penafsiran, dalam sanad hadis Muslim ini ada Hamam. Jika yang dimaksud adalah Hamam bin Yahya, maka Yahya bin al-Qaththan meremeh-kan hadisnya. Yahya bin Sa’id tidak mau menerima kebanyakan hadis Hamam (Huda al-Sari 1:267).

Walaupun Abu Hatim menganggap dia tsiqat (terpercaya), dalam kaidah ilmu hadis “yang mencela didahulukan daripada yang memuji”. Ketika mentakhrij hadis yang bersumber dari Wail bin Hujur, dalam Sunan al-Baihaqi kita menemukan tiga jalan. Pertama melewati Hammam. Kedua melewati Abdullah bin Ja’far. Abdullah bin Ja’far yang adalah Ibn Najih menurut Ibn Mu’in: laysa bi sya’i. Menurut Al-Nasai: ditinggalkan (matruk). Waki’ bila menemukan hadisnya, mengecamnya dan mengatakan bahwa orang sudah sepakat tentang kedha’ifannya (Tahdzib al-Tahdzib 5:174). Ketiga melewati Abdullah bin Raja’i, yang menurut ‘Amr bin ‘Ali al-Falas: Ia banyak sekali salahnya dan tashhif (mengubah-ubah kalimat). Bukan hujjah (Huda al-Sari 1:437).

Ketiga, hadis yang diriwayatkan Al-Baihaqi dari ‘Abdullah bin Mas’ud: Ia biasa melakukan salat dengan meletakkan tangan kirinya di atas tangan kanannya. Kemudian ia melihat Nabi saw meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya (Sunan al-Baihaqi 2:44, hadis 2327).

Kita mengetahui bahwa Abdullah bin Mas’ud ter-masuk orang-orang pertama yang masuk Islam. Ia mendapat gelar “orang yang pertama membacakan Al-Quran kepada orang kafir setelah Rasulullah saw”.

Sangat mengherankan bahwa ia baru belakangan melihat Nabi Muhammad saw meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya. Tapi di luar masalah penafsiran makna, hadis ini dha’if karena dalam sanadnya ada Hasyim bin Basyir, yang terkenal melakukan tadlis. ***