WAKTU-WAKTU SALAT
Dan dirikanlah salat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. (QS. Hud: 114) Tepi siang yang pertama adalah waktu untuk salat Subuh, tepi siang yang kedua adalah waktu untuk salat Zuhur dan Asar, dan bagian dari permulaan malam adalah waktu untuk salat Magrib dan Isya.
FIQIH
8/12/20267 min read
Allah SWT berfirman,
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ. (هود: ١١٤)
Dan dirikanlah salat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. (QS. Hud: 114)
Tepi siang yang pertama adalah waktu untuk salat Subuh, tepi siang yang kedua adalah waktu untuk salat Zuhur dan Asar, dan bagian dari permulaan malam adalah waktu untuk salat Magrib dan Isya.
Dalam ayat yang lain, Allah SWT berfirman,
وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا وَمِنْ آنَاءِ اللَّيْلِ فَسَبِّحْ وَأَطْرَافَ النَّهَارِ لَعَلَّكَ تَرْضَى. (طه: ١٣٠)
Dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya serta bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu siang hari, supaya kamu merasa senang. (QS. Thaha: 130)
Di lain tempat, Allah juga berfirman,
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا. (الإسراء: ٧٨)
Dirikanlah salat dari setelah matahari tergelincir sampai gelap malam dan [dirikanlah pula salat] Qur'anul Fajri, sesungguhnya [salat] Qur'anul Fajri itu disaksikan. (QS. al-Isra': 78)
Tergelincirnya matahari adalah waktu salat Zuhur dan Asar, gelap malam adalah waktu salat Magrib dan Isya, dan Qur'anul Fajri adalah salat Subuh yang disaksikan oleh manusia. Ahlulbait mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “gelap malam” adalah tengah malam.
Adalah jelas bahwa ayat-ayat di atas bersifat mujmal (global), belum membatasi waktu-waktu salat dengan jelas sehingga tidak ada kesamaran lagi padanya. Karena itu, kita harus kembali kepada sunah yang mulia, sebab dialah penafsir dan penjelas firman-firman Allah yang mujmal.
Imam Ja‘far Shadiq as berkata, “Barangsiapa salat bukan pada waktunya maka tidak sah salatnya.”
Ia juga berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa salat bukan pada waktunya maka salat itu akan menghampirinya dalam bentuk sesuatu yang hitam lagi gelap seraya berkata kepadanya, ‘Kamu telah menyia-nyiakan aku, semoga Allah menyia-nyiakanmu.’ Dan yang pertama-tama ditanya kepada seorang hamba pulalah seluruh amalnya, dan jika salatnya tidak bersih, tidak bersih pulalah amalnya.”
Imam Shadiq as berkata, “Setan senantiasa takut kepada seorang mukmin yang menjaga waktu salat yang lima. Maka, jika ia menyia-nyiakannya, setan pun berani kepadanya dan memasukkannya ke dalam kemalangan-kemalangan yang besar.”
Imam as berkata, “Ujilah kelompok kami dengan waktu salat, bagaimana mereka memeliharanya.”
Imam as juga berkata, “Apabila waktu salat masuk maka terbukalah pintu-pintu langit agar amal-amal dapat naik. Aku tidak ingin ada amal yang naik lebih awal dari amalku, dan tidak ingin ada amal yang tertulis di catatan amal lebih awal dari amalku.”
Imam Ridha, cucu Imam Shadiq as, berkata, “Apabila waktu salat telah masuk maka hendaknya kamu salat, karena kamu tidak tahu apa yang akan terjadi.” Dan masih banyak lagi riwayat seperti itu.
Waktu Zuhur dan Asar (Zuhrain)
Imam Shadiq as berkata, “Apabila matahari tergelincir maka masuklah waktu Zuhur dan Asar bersamaan, hanya saja yang ini (Zuhur) sebelum yang ini (Asar). Setelah itu kamu berada pada waktu bersama sampai matahari terbenam.”
Imam berkata, “Apabila matahari tergelincir maka masuklah waktu Zuhur sampai beberapa saat, secukup untuk salat empat rakaat. Apabila itu telah berlalu maka masuklah waktu Zuhur dan Asar sampai tersisa beberapa saat yang hanya cukup untuk salat empat rakaat. Saat itu, keluarlah waktu Zuhur, dan tinggallah waktu Asar saja sampai matahari terbenam.”
Imam berkata, “Setiap salat punya dua waktu, dan waktu yang pertama adalah yang utama.”
Imam juga berkata, “Apabila bayanganmu seperti kamu maka kerjakanlah salat Zuhur, dan apabila bayanganmu dua kali kamu maka lakukanlah salat Asar.”
Fukaha: Mereka sepakat bahwa salat Zuhur dan Asar mempunyai waktu masing-masing dan waktu bersama. Apabila matahari tergelincir maka seukuran empat rakaat salat dari situ adalah waktu khusus Zuhur, waktu di mana salat Asar tidak boleh dilakukan. Apabila matahari mendekati terbenam maka seukuran empat rakaat sebelum matahari terbenam adalah waktu khusus Asar, waktu di mana salat Zuhur tidak boleh dilakukan. Di antara dua waktu khusus itu adalah waktu bersama untuk salat Zuhur dan Asar.
Mereka juga sepakat bahwa masing-masing salat mempunyai dua waktu, satu di antaranya lebih utama dari yang lain, dan bahwa yang utama adalah menyegerakan salat. Tetapi, mereka berbeda pendapat dalam menentukan waktu utama untuk masing-masing salat Zuhur dan Asar, karena adanya riwayat-riwayat yang berbeda dari Ahlulbait as. Tetapi yang masyhur adalah mengamalkan riwayat di atas, yaitu bahwa waktu utama salat Zuhur adalah sampai bayangan sesuatu sama dengan sesuatu itu sendiri dan waktu utama salat Asar adalah sampai bayangan sesuatu dua kali sesuatu itu sendiri.
Perlu disebutkan bahwa para fukaha mengawali kitab-kitab mereka dengan salat Zuhur, karena dialah yang pertama-tama diwajibkan dalam Islam, baru kemudian salat Asar, Magrib, Isya, dan Subuh.
Waktu Magrib dan Isya (‘Isya’ain):
Imam Shadiq as berkata, “Waktu Magrib adalah bila mega merah telah hilang dari ufuk timur ... hal itu karena ufuk timur lebih tinggi daripada ufuk barat.” Imam, seraya mengangkat tangan kanannya di atas tangan kiri, berkata, “Apabila matahari terbenam di sebelah sana maka hilanglah mega merah di sebelah sini.”¹
Imam Shadiq as berkata, “Awal waktu Magrib adalah hilangnya mega merah dan akhir waktunya adalah tengah malam.”
Imam berkata, “Apabila matahari terbenam maka masuklah waktu Magrib sampai beberapa saat, secukup untuk melakukan salat tiga rakaat. Apabila itu telah berlalu maka masuklah waktu Magrib dan Isya sampai beberapa saat sebelum tengah malam, secukup untuk melakukan salat empat rakaat. Saat itu, keluarlah waktu Magrib, dan tinggallah waktu Isya saja sampai pertengahan malam.
Imam Shadiq as berkata, “Jika seseorang tidur atau lupa melakukan salat Magrib dan Isya, bila ia terbangun sebelum fajar dan masih ada waktu untuk melakukan keduanya, maka hendaknya ia melakukan keduanya. Jika ia khawatir akan kehilangan salah satu dari kedua salat itu maka hendaknya ia memulai dengan salat Isya. Dan jika ia terbangun setelah fajar, maka hendaknya ia mengerjakan salat Subuh, kemudian Magrib dan Isya.”
Fukaha: Waktu Magrib adalah dari terbenamnya matahari, yang diketahui dengan hilangnya mega merah di ufuk timur, sampai tidak tinggal sebelum tengah malam kecuali secukup untuk salat empat rakaat. Waktu Isya adalah dari selesainya salat Magrib sampai pertengahan malam. Waktu khusus Magrib adalah seukuran salat tiga rakaat dari awal waktu, dan waktu khusus Isya adalah seukuran salat empat rakaat dari akhir waktu. Waktu di antara keduanya adalah waktu bersama, seperti dalam kasus waktu Zuhur dan Asar.
Magrib dan Isya masing-masing mempunyai dua waktu: yang satu waktu utama, yang lain waktu sah. Waktu utama Magrib ialah dari awal waktu sampai hilangnya mega merah di ufuk barat, sedang waktu utama Isya adalah dari hilangnya mega merah di ufuk barat sampai sepertiga malam.
Apabila seseorang lupa melakukan salat Magrib dan Isya atau tertidur sampai pertengahan malam, maka hendaknya ia melakukan keduanya dengan niat ada’an (salat pada waktunya), karena waktu darurat bagi keduanya adalah sampai terbitnya fajar. Akan tetapi, lebih utama melakukan keduanya dengan maksud taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT, tanpa disertai niat ada’an ataupun qada.
Waktu Subuh
Imam Abu Ja‘far Shadiq as berkata, “Waktu salat Subuh adalah antara terbit fajar dan terbit matahari.”
Imam Shadiq as berkata, “Setiap salat mempunyai dua waktu, dan yang pertama adalah yang utama. Waktu utama fajar adalah dari saat fajar sampai muncul terang di langit.”
Fukaha: Awal salat Subuh adalah fajar sadiq. Adapun fajar kadzib, yang menyerupai ekor serigala, maka saat itu tidak dibolehkan salat, dan tidak diharamkan makan bagi orang yang berpuasa. Dan akhir waktu Subuh adalah terbitnya matahari. Awal waktu lebih utama dari lainnya.
Waktu-waktu Salat Sunah Harian
Fukaha sepakat bahwa waktu salat sunah Zuhur dimulai dari tergelincirnya matahari, sedang waktu sunah Asar dimulai setelah selesai salat Zuhur. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai batas akhir. Penulis al-Jawahir mengatakan, “Pendapat bahwa akhir waktu salat sunah Zuhur adalah bila bayangan sesuatu seukuran dua kaki, sedang untuk akhir waktu sunah Asar adalah empat kaki, merupakan fatwa, riwayat, dan analisis yang populer. Sebagian pernyataan bahkan menunjukkan adanya ijmak, karena begitu banyaknya riwayat, sampai-sampai dapat dikatakan mutawatir. Antara lain, riwayat Ibnu Miskan, dari Zurarah, dari Imam Baqir as, bahwa beliau berkata, ‘Engkau boleh melakukan salat sunah dari tergelincirnya matahari sampai bayangan sesuatu seukuran satu hasta—yakni dua kaki. Bila bayanganmu mencapai satu hasta, hendaknya kamu memulai salat wajib dan meninggalkan salat sunah. Begitu pula, bila bayanganmu mencapai dua hasta, hendaknya kamu memulai salat wajib, dan meninggalkan salat sunah.’”
Waktu salat sunah Magrib adalah dari selesainya salat Magrib sampai hilangnya mega merah di barat. Waktu sunah Isya adalah sepanjang waktu Isya. Waktu sunah Subuh adalah dari fajar sampai terbitnya mega merah di timur. Sedang waktu salat sunah malam adalah dari pertengahan malam sampai terbitnya fajar, dan semakin dekat ke waktu fajar adalah lebih utama. Penulis al-Jawahir mengatakan bahwa dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat yang berarti. Ahlulbait menafsirkan firman Allah SWT, “Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun kepada Allah,” (QS. adz-Dzariyat: 18) dan, “Dan orang-orang yang memohon ampun di akhir-akhir malam,” (QS. Ali-'Imran: 17) sebagai salat malam.
Beberapa Masalah
Telah kami jelaskan bahwa waktu khusus Zuhur adalah seukuran empat rakaat sejak tergelincirnya matahari, sedang waktu khusus Asar adalah seukuran empat rakaat pada akhir waktu. Ini berarti bahwa salat Asar tidak sah dilakukan pada waktu khusus Zuhur, dan salat Zuhur tidak sah dilakukan pada waktu khusus Asar. Adapun salat-salat yang lain, misalnya salat qada, tidak ada masalah dilakukan pada waktu khusus Zuhur maupun Asar. Demikian pula hukumnya dalam hal salat Magrib dan Isya.
Apabila seseorang melakukan salat Asar dengan keyakinan telah melakukan salat Zuhur sebelumnya, tapi kemudian ia sadar bahwa ia belum salat Zuhur, maka jika kesadaran itu datang pada saat melakukan salat, ia perlu mengubah niatnya dari salat Asar ke salat Zuhur. Tetapi jika ia baru sadar setelah selesai salat, maka salat Asarnya sah, dan ia hanya perlu melakukan salat Zuhur sesudahnya, tetapi dengan syarat salat Asar itu tidak dilakukannya secara utuh pada waktu khusus Zuhur; jika demikian, salat Asarnya tidak sah.
Tidak boleh mengubah niat dari salat yang mendahului ke salat yang berikutnya, karena pada dasarnya tidak boleh mengubah niat, tapi boleh sebaliknya berdasarkan ucapan Imam, “Jika kamu lupa melakukan salat Zuhur, sehingga kamu melakukan salat Asar, kemudian kamu ingat saat kamu sedang salat atau setelah selesai salat, maka niatkanlah yang pertama, lalu lakukanlah salat Asar, karena sesungguhnya ia adalah empat yang menempati empat.”
4. Apabila seseorang menunda salat Zuhur dan Asar hingga tidak tersisa waktu kecuali untuk empat rakaat, maka ia harus salat Asar dengan niat ada’an, baru kemudian Zuhur dengan niat qada. Tetapi jika waktu yang tersisa cukup untuk melakukan lima rakaat, maka ia harus salat Zuhur dulu, baru kemudian salat Asar, karena Imam Ja‘far Shadiq as berkata, “Barangsiapa mencapai satu rakaat berarti mencapai semuanya.” Dengan demikian, ia telah melakukan kedua salat itu dalam waktunya. Namun, jika ia melakukan salat Asar terlebih dahulu, baru kemudian Zuhur, itu berarti ia melakukan salat Asar pada waktunya, sedang Zuhur dilakukannya dengan niat qada. Adalah tidak diragukan bahwa salat ada’an lebih penting daripada qada. Yang demikian juga berlaku pada salat Magrib dan Isya.
5. Orang yang meninggalkan beberapa salat wajib hendaknya mengqadanya dengan teratur sesuai dengan urutannya, yang pertama sebelum yang kemudian, berdasarkan ucapan Imam, “Qadalah apa yang ditinggalkan sesuai urutan.”
6. Jika ia salat dengan keyakinan bahwa waktu telah masuk, tetapi kemudian terbukti sebaliknya, apa yang mesti dilakukannya?
Jawab:
Jika salatnya dilakukan sepenuhnya di luar waktu maka sia-sialah salat itu, dan ia harus mengulanginya, berdasarkan ijmak dan nas, yakni ucapan Imam as tentang seseorang yang salat Subuh pada malam hari karena terkecoh oleh bulan, “Ia harus mengulangi salatnya.” Akan tetapi, jika sebagian salatnya berada di luar waktu dan sebagiannya lagi di dalam waktu sekalipun hanya salam, maka itu sudah cukup dan tidak perlu mengulanginya lagi, berdasarkan pendapat yang masyhur dan nas, yakni ucapan Imam as, “Apabila kamu melakukan salat dan yakin bahwa kamu berada dalam waktu salat, tetapi sebenarnya waktu belum masuk, kemudian waktu masuk dan saat itu kamu masih dalam salat, maka salatmu sah.
Catatan Kaki:
¹ Dengan terbenamnya matahari, betul Magrib sudah masuk. Akan tetapi, kebenaran ini tidak dapat diketahui hanya dengan hilangnya bola matahari dari pandangan mata, melainkan dengan naiknya mega merah di ufuk timur, karena ufuk timur lebih tinggi daripada ufuk barat. Mega merah di ufuk timur itu sebenarnya merupakan bias cahaya matahari. Semakin dalam matahari terbenam, semakin hilang bias itu.
Adapun tuduhan bahwa Syiah menunda Magrib sampai bintang-bintang bertebaran, maka itu adalah bohong dan mengada-ngada. Imam Shadiq as pernah diberitahu bahwa penduduk Irak menunda Magrib sampai bintang-bintang bertebaran. Imam as berkata, “Ini adalah perbuatan musuh Allah, Abul Khaththab.”
