Wudhu menurut Syiah
Ulama Syiah berkeyakinan bahwa dalam berwudhu diwajibkan membasuh kedua tangan dari atas ke arah bawah. Sementara kaum Ahlusunnah berpendapat bahwa manusia (mukallaf) bebas memilih antara membasuh kedua tangannya dari atas ke bawah atau sebaliknya. Tetapi disunatkan membasuhnya dari ujung jari-jari ke arah atas.
FIQIH
7/16/20252 min read


Ulama Syi'ah berkeyakinan bahwa dalam berwudhu diwajibkan membasuh kedua tangan dari atas ke arah bawah. Sementara kaum Ahlusunnah berpendapat bahwa manusia (mukallaf) bebas memilih antara membasuh kedua tangannya dari atas ke bawah atau sebaliknya. Tetapi disunatkan membasuhnya dari ujung jari-jari ke arah atas.[1]
Fukaha Syi'ah mendasari pandangannya dengan sebuah riwayat yang menjelaskan bahwa Rasululah Saw membasuh kedua tangannya dari atas ke bawah.[2]
Berdasarkan riwayat sahih lainnya sebagai penafsiran yang disampaikan oleh para Imam Maksum As, atas ayat yang berkaitan dengan wudhu.[3] Riwayat tersebut berbunyi: "Kalian harus membasuh kedua tanganmu dari atas ke bawah."[4]
Adapun mengenai redaksi "ila" yang terdapat di dalam ayat Al-Qur'an, yaitu: "Wahai orang-orang yang beriman, ketika kamu ingin melakukan shalat, maka basuhkan wajahmu dan kedua tanganmu hingga bagian siku" (Qs. Al-Maidah [5]:6) dapat dikatakan bahwa ayat tersebut hanya menjelaskan batasan-batasan basuhan dan kadarnya, bukan menjelaskan tata cara membasuh.
Dengan kata lain bahwa ayat tersebut menentukan batasan dan kadar tangan yang harus dibasuh dalam berwudhu itu hingga bagian siku.[5]
Untuk memperjelas maksud apa yang disebutkan di atas kami akan sampaikan contoh sebagai berikut. Misalnya ada seseorang berkata kepada pembantu masjid: "Uknus al-masjid min al-bâb ila al-mihrâb" (sapulah masjid dari pintu sampai ke mihrab). Dalam kalimat tersebut seseorang ingin menjelaskan kadar dan batasan yang harus di sapu. Dia tidak bermaksud mengatakan dari mana memulainya dan sampai dimana kesudahannya. Terlebih dalam ayat wudhu tersebut tidak terdapat kata "min" (dari).
Dengan demikian bahwa kata "ila" yang terdapat pada ayat di atas itu tidak juga menunjukkan dianjurkannya (sunah) membasuh kedua tangan dari ujung jari-jari ke arah siku. Sebagai bukti terbaik atas maksud ayat tersebut adalah kebiasaan dan sunnah Rasulullah Saw yang telah dijelaskan oleh para Imam suci Ahlulbait As.[6]
Dengan demikiian bahwa makna kata "ila" adalah ghayat[7] (hingga), tetapi menunjukkan tangan yang dibasuh[8] dan bukan untuk cara membasuhnya.[9] Atau bermakna "min"[10] atau bermakna "ma'a"[11] sebagaimana pandangan Syaikh Thusi.[12] ***
Catatan
[1]. .Al-Fiqhu 'ala al-madzâhibil khamsah, hal. 80, al-Fiqhu 'ala al-madzâhibil arba'ah, jilid 1, hal. 65 pada pembahasan jumlah sunat-sunat dan lain-lain; Shalat al-mukmin al-qahthani, jilid 1, hal. 41, 42.
[2]. Lihat kitab Wasâ'il as-Syi'ah, jilid 1, hal. 387 pada abwâbul wudhu, bab 15, bâbu kayfiyati al-wudhu wa jumlatin min ahkamihi.
[3]. Surat al-Maidah (5): 6.
[4]. Wasa'il as-Syi'ah, jilid 1, abwâbu al-wudhu, bab 19, h 1.
[5]. Kata "marâfiq" adalah bentuk plural dari kata "mirfaq" yang bermakna siku.
[6]. Untuk mengetahui lebih jauh lagi, silahkan rujuk kitab "Ali, Cera? Cera?" hal. 19-27 oleh: 'Athai Ishfahani.
[7]. Maknanya: ke, hingga.
[8]. Yakni bahwa batas tangan yang harus dibasuh adalah sampai siku.
[9]. Yakni bukan berarti basuhannya itu sampai siku sehingga menimbulkan dugaan bahwa tata cara membasuhnya itu harus ke arah siku.
[10]. Bermakna: dari.
[11]. Bermakna: beserta, bersama.
[12]. Wasâil as-Syi'ah, jilid 1, hal. 406.