WUDU

Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu ingin mendirikan salat, cucilah muka dan tanganmu sampai siku dan sapulah kepala dan kakimu sampai dua mata kaki. (QS. al-Mā'idah: 6).

FIQIH

7/27/20264 min read

photo of white staircase
photo of white staircase

Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu ingin mendirikan salat, cucilah muka dan tanganmu sampai siku dan sapulah kepala dan kakimu sampai dua mata kaki. (QS. al-Mā'idah: 6).

Imam Baqir, ayah Imam Shadiq, berkata, "Tidak sah salat kecuali dengan bersuci." Beliau juga berkata, "Wudu itu wajib."

Imam Shadiq berkata, "Telah bersabda Rasulullah saw, 'Pembukaan salat adalah wudu, tahrim-nya adalah takbir, dan tahlil-nya adalah salam.'"

Imam Ridha, cucu Imam Shadiq, berkata, "Diawali dengan wudu supaya sang hamba suci jika berdiri di hadapan Yang Mahaperkasa saat bermunajat kepada-Nya, supaya ia mematuhi perintah-Nya, supaya ia bersih dari kotoran-kotoran dan najis, di samping untuk menghilangkan malas, menjauhkan ngantuk, dan menyucikan hati." Kemudian beliau berkata pula, "Dan kami membolehkan salat atas mayat tanpa wudu karena dalam salat tersebut tidak ada rukuk dan sujud, sedang kewajiban wudu itu hanyalah untuk salat yang ada rukuk dan sujud.”

Sebab-sebab Wudu

Imam Shadiq berkata, “Tidak ada yang mewajibkan wudu kecuali: buang air besar, kencing, atau keluar angin yang kamu dengar suaranya atau kamu cium baunya.” Dan beliau berkata juga, “Adakalanya mata itu tidur, tapi hati dan telinga tidak ikut tidur. Jika mata, telinga, dan hati semuanya tidur, maka wajib wudu.”

Dalam riwayat ketiga, beliau berkata, “Yang menghilangkan wudu adalah: buang air besar, kencing, keluar angin, keluar mani, dan tidur yang menghilangkan akal.” Dalam riwayat keempat, “Tidak ada yang menghilangkan wudu kecuali hadas dan tidur.” Dan tidak diragukan bahwa junub, haid, istihadah, dan nifas tergolong hadas.

Secara global dapat disebutkan bahwa riwayat-riwayat di atas dan riwayat-riwayat lainnya menunjukkan bahwa wudu diwajibkan karena: buang air besar, kencing, keluar angin, junub, haid, istihadah, nifas, dan tidur yang menghilangkan pendengaran dan akal. Adapun hilangnya akal karena mabuk, gila, dan pingsan, maka kewajiban wudu dalam kasus-kasus ini didasarkan pada ijmak, bukan nas. Karena itu, sesudah menukil hadis-hadis yang membatalkan wudu, pengarang al-Wasa'il berkata, “Hadis-hadis yang menjelaskan batalnya wudu menunjukkan bahwa hilangnya akal tidak membatalkan wudu. Tapi, itu cocok dengan ihtiath.” Hal-hal yang menghilangkan wudu adalah juga yang mewajibkannya, karena ia membatalkan dan merusak wudu.

Dari penjelasan di atas jelas bagi kita bahwa keluarnya cacing, batu, darah, madzi, wadi, dan muntah, juga mencium, menyentuh, dan sebagainya, semua itu tidak mewajibkan wudu dan tidak merusaknya.

Jelas bahwa wudu tidak sah kecuali dalam keadaan Islam, balig, berakal, dan tidak membahayakan. Ada yang berpendapat bahwa wudu anak kecil yang telah dapat membedakan hukum adalah sah, berdasarkan keabsahan ibadahnya. Hal ini akan dibicarakan nanti.

Ragu dan Bimbang

Seseorang yang yakin bahwa ia memiliki wudu, tapi kemudian timbul keraguan apakah wudunya batal atau tidak, maka ia tetap pada keyakinannya semula. Ia tidak perlu wudu lagi, berdasarkan ucapan Imam, “Sesungguhnya ia yakin dengan wudunya, dan yakin sama sekali tidak dapat dibatalkan dengan ragu, melainkan dengan yakin yang sama.”

Tujuan-tujuan Wudu

Ibadah yang oleh karenanya seseorang berwudu disebut tujuan wudu, dan itu adalah:

1. Salat wajib atau sunah. Artinya, tidak sah salat tanpa wudu, berdasarkan ijmak dan nas. Firman Allah SWT, “Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu ingin mendirikan salat, cucilah muka dan tanganmu sampai siku dan sapulah kepala dan kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. al-Ma’idah, 6). Imam Baqir berkata, “Tidak sah salat kecuali dengan bersuci.”

2. Tawaf, juga berdasarkan ijmak dan nas, yaitu hadis, “Tawaf di Baitullah adalah salat.” Ali bin Ja‘far meriwayatkan dari saudaranya, Imam Musa Kazhim, tentang seorang laki-laki yang tawaf di Baitullah, kemudian ia ingat bahwa ia tidak berwudu. Beliau berkata, “Ia harus menghentikan tawafnya, karena tawafnya tidak ada artinya.”

3. Menyentuh tulisan Al-Qur’an. Telah diriwayatkan dari Imam Shadiq bahwa beliau berkata kepada putranya Isma‘il, “Hai anakku, bacalah Mushaf!” Anaknya berkata, “Saya belum berwudu.” Beliau berkata, “Jangan sentuh tulisannya, sentuhlah kertasnya dan baca.”

Perlu disebutkan di sini bahwa menyentuh Al-Qur’an sebenarnya bukan termasuk tujuan wudu, karena menyentuh bukan wajib dan bukan pula sunah. Jika demikian, wudu untuk memenyentuh lebih tidak wajib dan lebih tidak sunah lagi, karena sarana tidaklah wajib bila tanpa tujuan dan karena yang mengikuti tidak akan lebih dari yang diikuti. Atas dasar ini, wudu untuk menyentuh sama sekali tidak disyariatkan. Kalau begitu, yang dimaksud adalah: orang yang tidak berwudu diharamkan baginya menyentuh tulisan Al-Qur’an dan yang berwudu untuk tujuan lain boleh menyentuh tulisan yang suci itu.

4. Wudu, sebagaimana diwajibkan untuk salat, diwajibkan juga untuk qamat, berdasarkan ijmak dan nas, yaitu ucapan Imam, “Tidak apa-apa kamu azan tanpa wudu, namun kamu tidak boleh qamat kecuali dengan wudu.” Dan telah kami sebutkan di awal bab ini ucapan Imam Ridha bahwa tidak wajib berwudu untuk salat jenazah, karena salat tersebut tidak ada rukuk dan sujud. Pada hakikatnya, ia bukan salat, tapi doa untuk si mayat.

SUNAH BERWUDU

Tersebut dalam kitab Wasa’il asy-Syi’ah dari Syaikh Mufid, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Hai Anas, banyak-banyaklah bersuci, maka Allah akan memperpanjang umurmu. Jika kamu bisa senantiasa dalam wudu pada malam dan siang hari, kerjakanlah, karena jika kamu mati dalam wudu maka kamu syahid.”

Dari Nabi saw, “Siapa yang berhadas dan tidak berwudu, maka ia telah memutuskan hubungannya denganku.”

Dari Imam Shadiq, dari Rasulullah saw, sesungguhnya Allah SWT berfirman, “Rumah-rumah-Ku di bumi adalah masjid yang menerangi penduduk langit sebagaimana bintang-bintang menerangi penduduk bumi. Sungguh amat berbahagia orang yang menjadikan masjid sebagai rumahnya. Sungguh amat berbahagia seorang hamba yang berwudu di rumah-Ku, kemudian berkunjung kepada-Ku di rumah-Ku.”

Imam Shadiq berkata, “Wudu adalah setengah iman.”

Riwayat-riwayat di atas dan lainnya menunjukkan bahwa wudu, di samping merupakan sarana kepada yang lainnya, juga merupakan tujuan itu sendiri dan mempunyai nilai lebih. Karena itu, seseorang boleh berwudu sekadar agar ia senantiasa dalam keadaan suci sepanjang hari. Atas dasar ini maka wudu itu ada kalanya wajib untuk lainnya—seperti: salat lima, tawaf wajib, dan nazar—dan adakalanya sunah karena wudu itu sendiri atau karena lainnya—seperti: salat sunah dan tawaf sunah. Para fukaha mengatakan bahwa wudu juga sunah untuk:

  • Persiapan salat sebelum masuk waktunya

  • Masuk masjid

  • Masuk tempat-tempat suci

  • Sa‘i dalam haji

  • Salat jenazah

  • Ziarah kubur

  • Membaca Al-Qur’an

  • Doa dan menunaikan hajat

  • Sujud syukur

  • Azan

  • Suami istri di malam pengantin

  • Kedatangan musafir kepada keluarganya

  • Sebelum tidur

  • Sebelum berkumpul dengan istri yang sedang hamil

  • Sebelum hakim duduk di majelis pengadilan.

Selain itu, juga sunah memperbaharui wudu, karena ia merupakan cahaya di atas cahaya. Dari Imam Shadiq, bahwasanya wudu merupakan tobat tanpa istighfar. Wanita haid juga sunah berwudu dan duduk di tempat salat sekuran waktu salat. Demikian pula, ia sunah bagi orang junub sebelum tidur, makan, minum, dan jimak yang kedua kali; juga bagi mayat sebelum dimandikan. Itu semua didasarkan pada riwayat-riwayat dari Ahlulbait.

Social Media