Wudu: Antara Ahlusunah dan Syiah
Di sini terdapat perbedaan yang cukup populer antara Ahlusunah dan Syiah perihal tafsir ayat 6 surah al-Maidah.
FIQIH
7/29/20262 min read


Di sini terdapat perbedaan yang cukup populer antara Ahlusunah dan Syiah perihal tafsir ayat 6 surah al-Maidah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
(المائدة: ٦)
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu hendak melakukan salat, maka cucilah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah (sebagian) kepalamu dan kakimu sampai ke mata kaki.
Perbedaan tersebut terletak pada masalah kaki, apakah harus dicuci atau diusap. Dalam hal ini ada dua bacaan pada kata وأرجلكم (kakimu): pertama dengan nashb, yakni
وَأَرْجُلَكُمْ (wa arjulakum),
dan kedua dengan khafd atau jar, yakni
وَأَرْجُلِكُمْ (wa arjulikum).
Ahlusunah mengatakan, wajib mencuci kaki, karena kata “kaki” ma‘thuf kepada “tangan” berdasarkan kedua bacaan di atas.
Berdasarkan bacaan nashb sudah jelas, karena “tangan” manshub, baik lafal maupun posisinya. Sedang berdasarkan bacaan jar, karena ia berdampingan (li al-jiwar wa al-ittiba'). Artinya, kata “kepala” berstatus majrur, sedang kata “kaki” berada di sampingnya, maka “kaki” pun majrur. Hal ini persis seperti ucapan orang Arab,
حُجُّ ضَبٍّ خَرِبٍ
Sama-sama diketahui bahwa kata خَرِبٌ harus marfu', sebab ia sifat untuk ضَبٌّ bukannya untuk حُجٍّ. Tapi ia di-majrur-kan karena berdampingan dengan ضَبٍّ.
Syi'ah mengatakan, wajib mengusap kaki, karena kata “kaki” ma'thuf kepada “kepala”. Berdasarkan bacaan jar sudah jelas, karena “kepala” majrur oleh huruf ba'. Adapun berdasarkan bacaan nashb, karena ia ma'thuf kepada posisi kata “kepala”; setiap yang majrur dalam lafal, manshub dalam posisi.
Selanjutnya, Syiah mengatakan bahwa 'athf kepada “tangan” tidak boleh karena dua hal:
1. Bertentangan dengan balaghah, karena adanya pemisah antara kata “tangan” dan “kaki”, yaitu firman Allah,
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
(dan usaplah kepalamu).
Jika kata “kaki” ma'thuf kepada kata “tangan”, niscaya bunyi kalimatnya demikian,
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
([cucilah] tanganmu sampai ke siku dan kakimu sampai ke mata kaki), tanpa dipisah oleh “mengusap” antara “tangan” dan “kaki”.
2. 'Athf kepada “tangan” mengakibatkan masing-masing bacaan mempunyai makna yang saling berlainan. Makna berdasarkan bacaan nashb adalah “mencuci”, sedang berdasarkan bacaan jar adalah “mengusap”. Ini berbeda dengan ‘athf pada “kepala”; dalam hal ini, maknanya tetap satu berdasarkan bacaan mana pun. Dalam pada itu, majrur karena berdampingan adalah bahasa yang rendah, yang tidak terdapat sama sekali dalam kalam Ilahi.
Sunah-sunah Wudu
Para fukaha menyebutkan sunah-sunah wudu yang didasarkan pada riwayat-riwayat Ahlulbait. Di antara sunah-sunah tersebut adalah:
Membaca basmalah.
Membaca doa yang berasal dari nas.
Bersiwak.
Berkumur-kumur (3x).
Memasukkan air ke hidung (3x).
Laki-laki memulai mencuci dengan tangan bagian luar, sedang perempuan dengan tangan bagian dalam.
Dan sebagainya yang terdapat dalam kitab-kitab fikih. Bagi yang ingin tahu, silakan merujuk ke kitab-kitab tersebut. ❖
Catatan Kaki:
* Dalam bahasa Arab, kata ghashab berbeda artinya dengan kata saraq. Saraq artinya mengambil barang orang tanpa hak dengan maksud memiliki, persis seperti kata mencuri dalam bahasa Indonesia. Sementara ghashab berarti mengambil barang orang tanpa hak dengan maksud menggunakan, bukan memiliki. Yang terakhir ini tak memiliki—atau, tepatnya, tak berhasil kami temukan—padanannya dalam bahasa Indonesia. Karena itulah, daripada menerjemahkannya dengan "mencuri", yang jelas tidak tepat, kami memilih mempertahankan kata aslinya. Dengan penjelasan ini, kami berharap makna kata asing ini telah menjadi jelas—Tim Penyunting.
